KPK Sita Rp26 Miliar dan Aset Lain Terkait Kasus Kuota Haji 2024

2 weeks ago 3

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk uang tunai sebesar USD 1, 6 juta atau setara dengan Rp 26 miliar, terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Tak hanya uang, empat unit mobil mewah dan lima bidang tanah juga turut diamankan oleh tim penyidik.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1, 6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan, " jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 2 September 2025.

Hingga kini, identitas pasti pemilik aset yang disita masih menjadi misteri yang terus didalami oleh KPK. Lembaga antirasuah ini secara intensif menelisik aliran dana dari dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler.

KPK mengungkapkan kekhawatiran mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini, yang diperkirakan mencapai jumlah yang sangat signifikan. "Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar, " ujar Budi.

Meskipun kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Namun, sebagai langkah antisipasi agar proses penyidikan berjalan lancar, tiga orang penting telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga individu tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; serta bos perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan ini dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dinilai krusial untuk kelancaran investigasi.

Akar permasalahan kasus ini bermula dari adanya dugaan pengalihan setengah dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada era kepemimpinan Yaqut. Asep Guntur, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, merinci bahwa tambahan kuota haji tersebut merupakan hasil pertemuan antara Presiden RI Ke-7, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menilai tindakan pengalihan setengah kuota tambahan haji ke dalam kategori haji khusus tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Penyelidikan KPK mengungkap keterlibatan ratusan agen travel dalam proses pengurusan kuota haji tambahan bersama Kementerian Agama.

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah, " ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Agustus.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, dalam kasus ini, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 dilaporkan telah melampaui batas yang diatur dalam undang-undang. KPK juga mengindikasikan adanya potensi kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun dari praktik ini. Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan yang menyalahi aturan ini berakibat pada bertambah lamanya masa tunggu bagi ribuan jemaah haji reguler. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |