KPK Ungkap Aliran Dana Kuota Haji Berjenjang, Diduga Tembus ke Menteri Agama

5 hours ago 2

JAKARTA - Teka-teki aliran dana dari praktik jual beli kuota haji yang diduga merugikan negara mulai menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa praktik haram ini melibatkan aliran dana yang berjenjang, dan puncaknya diduga mengarah pada figur tertinggi di Kementerian Agama, yakni Menteri Agama.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas menyatakan bahwa dalam struktur kementerian, aliran dana tersebut pada akhirnya akan bermuara pada Menteri. "Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi, " ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025), memberikan gambaran alur birokrasi yang disalahgunakan.

Meski demikian, Asep Guntur Rahayu memilih untuk tidak menyebutkan secara spesifik nama menteri yang diduga menikmati dana hasil korupsi kuota haji pada tahun 2024. Ia hanya mengibaratkan bahwa pejabat tinggi biasanya memiliki kebutuhan yang dikelola oleh orang-orang terdekat, seperti staf khusus atau asisten. Penjelasan ini menyiratkan bahwa penerimaan dana bisa saja tidak secara langsung, namun dampaknya tetap dirasakan oleh pimpinan.

"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya, " imbuh Asep, menandakan bahwa KPK terus mendalami berbagai modus operandi untuk mengumpulkan bukti kuat.

Sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama pada periode tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas. Kabar menyebutkan bahwa Yaqut sendiri telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini, menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah membeberkan bahwa aliran dana dari praktik jual beli kuota haji ini tidak serta-merta mengalir dari agen travel langsung ke pejabat tinggi. Sebaliknya, dana tersebut disalurkan secara berjenjang melalui perantara, baik kerabat maupun staf ahli dari oknum pejabat di Kementerian Agama. Besaran dana yang diduga mengalir dari agen travel untuk setiap kuota haji yang diberikan diperkirakan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dollar AS.

"Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya, " jelas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Skema berjenjang ini juga memungkinkan adanya pembagian keuntungan di setiap tingkatan. KPK menemukan bahwa pihak-pihak yang menampung dana tersebut juga mendapatkan bagiannya masing-masing. Ironisnya, sebagian dari uang haram tersebut telah diubah menjadi aset berharga, seperti rumah dan kendaraan.

"Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan, " tegas Asep, menunjukkan upaya KPK untuk memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |