Modus Baru! Gas Subsidi 3 Kg Dioplos ke Tabung Besar, Pelaku Jual dengan Harga Tinggi

16 hours ago 2

Polres Karawang -  Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran besar. Operasi penertiban dilakukan di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Selasa 5 Agustus 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, kelompok ini terdiri atas lima orang dengan pembagian peran yang jelas. MAB (25) sebagai pemilik sekaligus otak operasi, MHM (27), MR (25), dan AS (27) bertugas sebagai penyuntik, sementara RIP (26) berperan sebagai pengawas kegiatan. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Karawang dan Jakarta Utara.

"Pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung berukuran 5, 5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang seharusnya berisi gas non-subsidi. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga jauh di atas ketentuan: Rp60.000 (5, 5 kg), Rp150.000 (12 kg), dan Rp600.000 (50 kg), " ungkap Kapolres Kamis, 14 Agustus 2025.

Dari tangan pelalu Polisi berhasil menyita sebanyak 42 tabung gas 3 kg, 8 tabung 5, 5 kg, 16 tabung 12 kg, 5 tabung 50 kg dan peralatan pendukung seperti timbangan, 5 regulator penyuntik, dan segel tabung berbagai ukuran.

Aksi ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari penyalahgunaan subsidi gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolres Karawang mengingatkan bahwa pengoplosan gas bersubsidi merupakan tindak pidana ekonomi yang serius. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas elpiji.

Warga diharapkan lebih teliti dalam membeli gas elpiji dan memastikan membeli dari agen resmi. Ciri gas oplosan biasanya memiliki tekanan tidak normal dan nyala api berwarna tidak biru sempurna.

Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Polres Karawang - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran besar. Operasi penertiban dilakukan di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Selasa 5 Agustus 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, kelompok ini terdiri atas lima orang dengan pembagian peran yang jelas. MAB (25) sebagai pemilik sekaligus otak operasi, MHM (27), MR (25), dan AS (27) bertugas sebagai penyuntik, sementara RIP (26) berperan sebagai pengawas kegiatan. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Karawang dan Jakarta Utara.

"Pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung berukuran 5, 5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang seharusnya berisi gas non-subsidi. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga jauh di atas ketentuan: Rp60.000 (5, 5 kg), Rp150.000 (12 kg), dan Rp600.000 (50 kg), " ungkap Kapolres Kamis, 14 Agustus 2025.

Dari tangan pelalu Polisi berhasil menyita sebanyak 42 tabung gas 3 kg, 8 tabung 5, 5 kg, 16 tabung 12 kg, 5 tabung 50 kg dan peralatan pendukung seperti timbangan, 5 regulator penyuntik, dan segel tabung berbagai ukuran.

Aksi ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari penyalahgunaan subsidi gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolres Karawang mengingatkan bahwa pengoplosan gas bersubsidi merupakan tindak pidana ekonomi yang serius. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas elpiji.

Warga diharapkan lebih teliti dalam membeli gas elpiji dan memastikan membeli dari agen resmi. Ciri gas oplosan biasanya memiliki tekanan tidak normal dan nyala api berwarna tidak biru sempurna. (Lex)

Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Read Entire Article
Karya | Politics | | |