Penanaman Plang di Eks HGU, PT. Inang Sari Tegaskan Patuh Prosedur

6 hours ago 2

Indonesiasatu.co.id, Agam — Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kementerian ATR/BPN RI melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penanaman plang batas di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Inang Sari dan PT. Multitama pada Selasa (24/06/2025). Kegiatan ini dilakukan di wilayah Padang Mardani dan Ampek Nagari sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kepala Kebun PT. Inang Sari, Kresno, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalani seluruh prosedur sesuai dengan arahan manajemen pusat.

“Sesuai dengan petunjuk dari pusat, kami sudah mengajukan perpanjangan HGU nomor 1, 6, dan 7 sejak dua tahun sebelum masa berlakunya habis. Persyaratan pun sudah kami sampaikan, meskipun ada beberapa kendala yang berada di luar kewenangan kami, ” jelas Kresno melalui voice note WhatsApp yang diterima Indonesiasatu.co.id.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar proses perpanjangan telah selesai. Sementara itu, dalam status quo yang ditetapkan oleh Pemda sejak dua tahun lalu, PT. Inang Sari tetap diperbolehkan merawat dan memanen tanaman yang sudah ada, namun dilarang melakukan replanting.

“Namun dalam dua tahun terakhir, muncul klaim sepihak dari masyarakat yang menyatakan HGU telah berakhir dan mulai menggarap lahan. Ini tentu bertentangan dengan aturan. Kami tetap menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, ” ujar Kresno.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi lapangan bersama tim dari Luhak Asahan, serta instansi pusat dan daerah lainnya.

“Verifikasi kami lakukan di HGU 1, 6, dan 7. Dengan kegiatan ini, akan terlihat secara nyata bagaimana status dan penguasaan lahannya. Pemerintah daerah melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap BPN, ATL pusat, dan BPN Agam, ” ujar Edi Busti saat diwawancarai usai kegiatan.

Menurut data sementara yang dihimpun dari proses verifikasi, HGU nomor 1 memiliki luas sekitar 500 hektar, dengan 400 hektar di antaranya masih dikuasai oleh PT. Inang Sari. Sedangkan HGU nomor 6 dan 7 memiliki luas gabungan sekitar 347 hektar, namun lahan yang saat ini masih dikelola perusahaan hanya sekitar 87 hektar.

Edi Busti menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menghormati sistem dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami minta masyarakat bersabar dan taat pada sistem serta aturan yang ada, sambil menunggu hasil dari keputusan BPL (Badan Pertanahan Lokal) Kabupaten Agam, ” tegasnya.

Kegiatan identifikasi juga melibatkan pengambilan foto udara menggunakan drone untuk memetakan lahan dengan lebih akurat. Penanaman plang dilakukan sebagai bentuk penegasan terhadap status lahan, terutama HGU yang dalam proses perpanjangan atau telah berakhir masa berlakunya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan, diharapkan penyelesaian persoalan agraria ini dapat berjalan secara tertib dan adil, tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |