Perempuan 14 tahun Mengaku Disetubuhi 3 Remaja, Polresta Mataram Amankan Ketiga Terduga Pelaku

1 day ago 5

Mataram NTB - Entah apa yang ada dipikiran tiga remaja ini (BA, W dan MII) hingga nekat melakukan tindakan Pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak perempuan yang baru berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kota Mataram akhir Mei 2025.

Atas pengakuan Korban kepada Keluarganya, Tiga remaja tersebut dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram yang kemudian dengan gerak cepat tim Resmob Polresta Mataram mengamankan tiga remaja tersebut, Sabtu (31/05/2025). 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga remaja asal Kota Mataram diamankan atas dugaan Pencabulan dan Persetubuhan anak. 

“Kami langsung mengamankan para terduga sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Hal ini selain penegakkan hukum juga mengantisipasi terhadap tindakan main hakim sendiri terhadap para terduga “ucap Kanit PPA. 

Berdasarkan keterangan singkat yang di peroleh pijat unit PPA, bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 23 Mei 2025 dimana Korban diajak pergi oleh salah satu terduga remaja tersebut (BA) ke salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram hingga beberapa hari korban tidak pulang. Korban pergi diam-diam tanpa meminta izin sama keluarganya di rumah. 

Saat ditemukan oleh keluarganya selang beberapa hati kemudian, Korban mengaku telah di setubuhi oleh 3 Pria remaja tersebut. Berbeksl informasi tersebut keluarga korban langsung melaporkan ketiga, remaja tersebut ke Polresta Mataram. 

“Selain mrngamankan para terduga, barang bukti berupa keterangan saksi-saksi dan hasil Visum et Repertum sudah kita dapatkan. Selanjutnya kita akan lakukan Proses pemeriksaan secara mendalam terhadap para tersangka maupun meminta keterangan korban terkait terdapat unsur paksa atau tidak. Namun apa pun itu peristiwa ini terjadi pada, anak dibawah umur sebagaimana tertera dalam Undang-undang. Jadi harus tetap terproses, “ucapnya.

Terungkapnya terduga pelaku dalam kasus ini berawal dari Saudara laki-laki Korban yang meminta tolong kepada seorang Perempuan (remaja) untuk mencari keberadaan Korban, dimana perempuan remaja tersebut merupakan temen dari salah satu terduga (BA). 

Dari sanalah kasus ini terungkap dimana pada Jumat 30 Mei 2025 Si Perempuan remaja ini dijemput oleh terduga di Jembatan Loang Baloq, tanjung Karang sesuai janji mereka saat di telpon. 

Mengetahui salah satu terduga akan menjemput temen perempuannya di Loang Baloq, keluarga korban termasuk saudara korban dan Kadus tempat tinggal korban mengamankan BA. 

“Sebelum BA datang keluarga korban sempat bersembunyi di sekitar itu dengan maksud tidak dilihat oleh BA, namun saat BA menghampiri Temen remaja perempuannya, keluarga korban langsung mengamsnkan korban dan meminta untuk diantar dimana Korban saat ini berada, “ucapnya.

Saat ini ketiga remaja terduga ini sedang me jalani pemeriksaan intensif. Terhadap mereka terduga akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini belum mendapat informasi jelas terkait bagaimana Korban bisa kabur dari rumahnya hingga beberapa hari tersebut, lantaran baik korban maupun keluarga korban belum dapat ditemui.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |