Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) lakukan sosialisasi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) kepada Pengurus dan Anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sobowono di Wisata Madukara Petak 33f RPH Wonoasih BKPH Glenmore, pada Sabtu (20/09/2025).
KKP (Kemitraan Kehutanan Perhutani) adalah kemitraan Perhutani dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha, sedangkan KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif) adalah kemitraan dengan kelompok masyarakat yang sudah memiliki badan usaha seperti koperasi atau PT. Perbedaan utama terletak pada status badan usaha mitra, di mana KKP untuk kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum, sementara KKPP untuk yang sudah memiliki badan usaha seperti koperasi, CV, atau PT.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui KSS Kemitraan Produktif, Suwadi, SH mengatakan bahwa Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) ini ditujukan untuk kelompok tani atau kelompok masyarakat yang belum memiliki badan usaha formal. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelestarian hutan. Contoh: Kerjasama pemanfaatan kawasan hutan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk agroforestry.
“Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) Kemitraan ini melibatkan kelompok tani atau masyarakat yang sudah berbadan usaha seperti koperasi, CV, atau PT. Tujuan: Meningkatkan kemitraan dengan mekanisme business-to-business (B2B) yang lebih formal, membuka ruang kerjasama usaha yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas lahan. Contoh: Pemanfaatan kawasan hutan untuk objek wisata rintisan oleh PT, atau pengembangan agroforestry melalui koperasi, ” terang Suwadi.
Alvin selaku Tenaga Pendamping Masyarakat mengatakan bahwa pihaknya bertugas memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam rangka pengelolaan hutan bersama melalui kemitraan, seperti pendirian dan pengembangan koperasi. TPM berperan menjembatani kepentingan masyarakat (terutama LMDH) dan Perhutani untuk meningkatkan produktivitas hutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu peran TPM adalah Percepatan Implementasi Kemitraan yaitu mendorong dan mempercepat pelaksanaan program kemitraan kehutanan produktif antara Perhutani dan masyarakat desa hutan, ” ujar Alvin.
“Perbedaan Utama KKP untuk masyarakat yang belum berbadan usaha, sedangkan KKPP untuk masyarakat yang sudah berbadan usaha (koperasi, PT), Fokus KKP umumnya lebih fokus pada partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dasar hutan, sementara KKPP mengarah pada usaha produktif dan bisnis di dalam kawasan hutan, ” jelasnya.
Anton selaku Pengurus LMDH Sobowono mengatakan bahwa Manfaat Kemitraan Kehutanan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan, mewujudkan kelestarian hutan.
“Menciptakan sinergi antara Perhutani dan masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan hutan yang lebih profesional dan berkelanjutan, ” kata Anton.@Red.