Polres Karawang Polda Jabar. - Anggota unit reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar menggelar Ops Pekat dengan sasaran Minuman keras (Miras)
Kegiatan yang dilakukan anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda H.Syarif Usman S.H, dan Aiptu Hendra Yusup untuk mengoptimalkan penegakan hukum serta melakasanakan Kegiatan Ops Pekat dengan Sasaran Miras di warung dan kios jamu,
Rabu malam (09/07/2025) pukul 21.00 Wib
Dalam kegiatan Ops miras, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu milik Odang (47) di Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H., S.I.K., M.KP., M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menekan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
"Kami Kepolisian sektor Rengasdengklok terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras diwilayah hukum kami. salah satunya dengan melaksanakan Ops terhadap toko dan kios jamu yang diduga menjual Miras, "
Kata Kompol Edi Karyadi,
Kamis (10/07/2025)
Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatan Ops miras petugas berhasil mengamankan miras jenis arak di sebuah kios jamu di Desa Amansari
"Kita berhasil mengamankan lima botol minuman keras jenis arak dari kios jamu di Desa Amansari, barang bukti kita Amankan dan di Bawa ke Mako Polsek Rengasdengklok guna dilakukan pemusnahan, " jelasnya
Kapolsek menambahkan, kepada penjual jamu yang kedapatan menjual miras diberikan peringan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras
"Kita berikan peringatan sekaligus dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual kembali minuman keras. Hal ini agar situasi kamtibmas tetap kondusif, " ujar Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah