SIMALUNGUN-Saturan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat meringkus laki-laki berinisial J Purba (42) warga Kota Pematangsiantar usai melakukan pencurian di hendphone di salah satu hotel di Kawasan Wisata Parapat
Purba berhasil diamankan Saturan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat dari salah satu Loket angkutan umum di kota wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/9/2025) kemarin,
Kapolsek Parapat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Manguni W. Darma Sinulingga, SH., MH mengatakan, laki-laki berinisial J Purba ditangkap saat akan mencoba melarikan diri usai melakukan pencurian hendphone, ”ujar Kapolsek Parapat, AKP Manguni W. Darma Sinulingga, Minggu (14/09/2025)
Kapolsek Parapat, AKP Manguni W. Darma Sinulingga juga menerangkan, bahwa pelaku menjalankan aksi pencurian-nya dengan modus mencari kakaknya di Kota Wisata Parapat sembari mencari teman yang akan dijadikan target berikutnya
"Pelaku juga bercerita diusir oleh keluarganya karena sudah jadi Mualaf. Karena merasa iba dan kasihan pemilik penginapan Gusniar (62) yang menjadi korban. Memberikan teh manis dan menemaninya bercerita, " ujar AKP Mangungi.
Usai memberikan teh manis, korban pun masuk ke dalam area penginapan dan meletakkan hendphone di atas kulkas. Ketika keluar, hendphone dan juga pelaku J Purba tidak berada lagi berada area penginapan tersebut,
Setelah laki-laki berinisial J Purba tidak berada diarea penginapan dan hendphone juga hilang dari atas kulkas, pemilik penginapan tersebut langsung melaporkan kejadian pencurian hendphone itu ke Mapolsek Parapat
Saat ini, Pelaku J Purba telah diamankan di Polsek Parapat guna diperoses hukum dan pihak penyedik akan memanggil para saksi termasuk korban untuk penyelidikan atas beberapa kasus pencurian yang ada di wilayah hukum Parapat dan dipersangkakan denagn Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana, tentang pencurian, " ujarnya. (Karmel)