Mataram, NTB – Kepolisian Sektor Selaparang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di wilayah Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, di mana seorang pria berinisial H (38), warga setempat, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial N (39), yang juga tinggal di lingkungan yang sama.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan serta memar di punggung. Putra korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polsek Selaparang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP serta menggali keterangan dari sejumlah saksi. Upaya ini membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di kawasan Dasan Agung, pada Jumat (4/7/2025).
“Setelah pencarian pelaku berjalan 2 kali 24 jam, akhirnya pelaku menyerahkan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menganiaya korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya karena sakit hati atas ucapan korban, ” terang Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam (sajam) untuk melukai korban. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Selaparang dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Terduga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan dan transparan sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Kapolsek.
Polsek Selaparang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan dan tetap mengedepankan komunikasi atau jalur hukum jika terjadi konflik.(Adb)