SOLOK - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Ratna Wilis (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Telaga Biruhun RT 002/RW 003, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Laporan resmi diterima Polres Solok pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 19.31 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial DS (36), seorang laki-laki yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda TJ Sijabat bersama personel menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Pasar Raya Kota Solok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan terduga pelaku sedang berjalan di area Pasar Raya Kota Solok. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan, penyidik Satreskrim Polres Solok langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga laporan ini disusun, polisi menyatakan barang bukti masih dalam proses pencarian dan pengumpulan. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara.
Polres Solok menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
















































