SERANG, – Empat pengedar diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten.
Tersangka RO (32) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan SAM (29) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan di sekitar gerbang tol Serang Timur, Selasa (27/5) sore.
Kemudian MLA (28) warga Desa Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ditangkap di pinggir jalan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, ditangkap, Rabu (28/5) malam serta AS (26) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya, Selasa (27/5) malam.
Dari tersangka RO dan SAM diamankan barang bukti 240 butir tramadol dan 535 butir pil hexymer. Dari tersangka MLA diamankan barang bukti 248 butir heximer dan 150 butir tramadol. Kemudian dari tersangka AS disita 70 butir tramadol dan 176 obat hexymer.
“Keempat tersangka pengedar ini bukan merupakan satu jaringan, namun mereka mendapatkan obat keras tersebut dari wilayah Jakarta, ” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (31/5/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan para pengedar obat keras merupakan informasi masyarakat yang diterima anggota satresnarkoba. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pendalaman informasi dan menangkap para pelaku.
“Penangkapan para pengedar ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami berkomitmen sekecil apapun informasi masyarakat dipastikan ditindak lanjuti, ” tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa maraknya aksi tawuran dan kenakalan remaja yang terjadi beberapa waktu lalu, salah satu faktornya adalah penggunaan pil koplo. Ironisnya, obat keras yang semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas ini sudah merambah kepada kalangan pelajar SMP.
“Oleh karenanya, kami tidak akan kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras. Saya ingatkan kepada masyarakat jangan pernah menggunakan atau mengedarkan, sebab akan kami tindak tegas. Peringatan ini juga berlaku bagi anggota saya, ” tegas alumnus Akpol 2005.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa perang terhadap peredaran narkoba sudah dibuktikan bersama jajarannya. Dimana sepanjang tahun 2025 ini pengguna, pengedar dan bandar sudah banyak yang dijebloskan ke penjara.
“Ini menunjukkan eksistensi kami terhadap penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Serang, ” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat dengan tulus ikhlas serta tidak luput melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelanggar dan pelaku-pelaku tidak pidana, termasuk narkoba.
“Saya juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Serang dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, ” tandasnya. (Red)