Silfester Matutina Terancam Dieksekusi, PK Tak Hentikan Vonis

1 month ago 19

JAKARTA – Drama hukum Silfester Matutina memasuki babak baru yang menegangkan. Meskipun upaya Peninjauan Kembali (PK) tengah diupayakan, ancaman eksekusi pidana tetap membayangi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menyerahkan kewenangan eksekusi terhadap Silfester Matutina kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Langkah ini menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kejari Jaksel untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Prinsipnya, PK itu tidak bisa menunda eksekusi, ” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pernyataan ini seolah menjadi jawaban atas pertanyaan publik terkait status PK yang diajukan Silfester. Meskipun upaya hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara, namun tidak serta merta menghentikan proses eksekusi yang telah berjalan.

Kejagung, melalui Anang, memerintahkan Kejari Jaksel untuk segera mengevaluasi segala kendala yang mungkin timbul dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.

“Itu kewenangan sepenuhnya kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana (Kejari Jaksel) selaku pengendali perkaranya, dan selaku jaksa eksekutornya, ” sambung Anang.

Penyerahan kewenangan ini menempatkan Kejari Jaksel pada posisi kunci dalam menentukan kelanjutan nasib Silfester Matutina. Publik kini menanti langkah konkret dari Kejari Jaksel dalam menjalankan amanat yang telah diberikan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |