SIMALUNGUN - Aktivitas tambang batu padas saat ini kembali marak belakangan ini, meskipun pihak Kepolisian Resor Simalungun beberapa waktu yang lalu, telah menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin resmi di sejumlah lokasi .
Informasi dihimpun, terdapat tiga pengusaha galian C mineral jenis batu padas di Lingkungan Timbaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/09/2025), sekira pukul 13.00 WIB.
"Kegiatan berlangsung secara ilegal selama ini dan puluhan truck colt diesel bermuatan batu padas ke luar dari lokasi penambangan ilegal yang dimiliki oleh 3 pengusahanya, " sebut pria bermarga Damanik.
Selanjutnya, Damanik menegaskan, sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun segera bertindak tegas menutup paksa dan menyegel kegiatan tambang batu padas ilegal yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Selama ini, terkesan pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan tambang batu padas ilegal tersebut hanya memberikan keuntungan terhadap oknum tertentu" tegasnya.
Lebih lanjut, Damanik mengungkapkan, saat ini dampak negatif penambangan batu padas itu, terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem yang signifikan. Bahkan, tak jarang kegiatan pihak pengusaha tambang menggunakan alat berat di lokasi.
"Kabar yang beredar mengungkapkan, ke-3 pengusaha tambang batu padas ilegal di lokasi Lingkungan Timbaan itu (Iwan, Muhidi dan Nining ; red) diduga setiap bulan menyetor sejumlah uang untuk aparat, " ungkap nara sumber mengakhiri.
Terpisah, Lurah Kerasaan I, Sumarno maupun Pahot Halomoan Siregar selaku Camat Pematang Bandar hingga berita ini dilansir ke publik belum dapat dikonfirmasi dan awak media masih berupaya menghubungi melalui sambungan percakapan selular. (amry pasaribu)