Teriak ada Bom di Dalam Pesawat, Polresta Bandara Soetta Tetapkan Pria Inisial H Jadi Tersangka

4 hours ago 4

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pria inisial H yang berteriak "ada bom" saat berada di dalam Pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) sebagai tersangka.

Kapolresta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, usai diperiksa intensif oleh penyidik serta ditetapkan sebagai tersangka, H (42) langsung ditahan di rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk motif tersangka H melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik, " kata Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (4/8).

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut menegaskan bahwa tersangka H dikenakan Pasal 437 Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun.

"Dengan adanya insiden ini kami mengimbau kepada para penumpang pesawat untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif, dengan mematuhi aturan penerbangan, " imbau Ronald.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, insiden itu berawal pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 18.40 WIB tersangka H yang menjadi penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanmu mengatakan "ada bom".

"Tersangka H berteriak "ada bom" lebih dari tiga kali pada saat pesawat sedang proes take off. Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron, " kata Yandri.

Selanjutnya, kata Yandri, seluruh penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara, " ujar Yandri Mono.

Menurut Yandri, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW. 

"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB, " terang Yandri.

Yandri menambahkan, hasil dari pemeriksaan, tersangka H melakukan perjalanan dari Merauke ke Makasar – Soekarno-Hatta dengan tujuan Akhir Kualanamu, Medan.

"Pelaku sempat diamankan oleh kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di hotel, " beber Yandri.

Menurut Yandri, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terkait kejiwaan tersangka H.

"Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama 1 bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan,

Jakarta. Namun informasi tersebut belum disertai dengan bukti, " tandasnya. (Humas) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |