Tersandung Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa, Kantor LAKRI Digeledah Kejari Karo

1 month ago 23

KARO - Usai tersangka JP (52) dijebloskan ke 'Hotel Prodeo' Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjung Gusta Medan pada Rabu 30 Juli lalu karena tersandung Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa tahun 2020-2023 di Kabupaten Karo, Sumut.

Kini, Rabu, (06/08-2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menggeledah Kantor Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting No.33, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.

Tak hanya itu, rumah kediaman JG (52) yang diduga Ketua LAKRI tepatnya di Jalan Samura Simpang Stadion Bola, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, juga tak luput dari penggeledahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), guna pengumpulan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan uang negara sebesar Rp1, 3 Miliar.

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah SH MH menegaskan, penggeledahan yang dilakukan di dua tempat merupakan bagian dari pengembangan untuk kelanjutan proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga akan terus bekerja mendalami kasus tersebut agar semakin jelas siapa saja yang terlibat.

“Ini adalah upaya kami untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat perkara ini semakin terang, " ujarnya.

Ditambahkan Kejari, pihaknya meyakini jika setiap tindak pidana korupsi akan selalu meninggalkan jejak. 

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Diproses penggeledahan, penyidik berhasil menyita dan menemukan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan perkara ini, " tutupnya.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Renhard Harve SH MH menyampaikan, seluruh rangkaian penggeledahan dapat berlangsung dengan tertib, aman dan lancar serta dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini disaksikan langsung oleh pihak terkait. Ada Camat Kabanjahe, Sanusi Bardena Sembiring, Kepala Desa Samura, Musa Sembiring dan Lurah Padang Mas Aldian Purba, " sebutnya.

Dikatakannya, Kejari Karo memiliki komitmen yang jelas dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional tanpa pandang bulu.

Selain itu, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan hasil penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nomor 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ dan Nomor 123/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.

"Kita juga bekerja secara transparan dan berkeadilan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di wilayah Kabupaten Karo tanpa pandang bulu, " tegasnya.

(Anita Theresia Manua)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |