Waspada Modus COD! Pesan Ikan Dori Filet, IRT di Perumahan The Queen Sidoarjo Kehilangan Rp11,25 Juta Diduga Jadi Korban Penipua

1 month ago 27

SIDOARJO – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan berkedok transaksi Cash on Delivery (COD). Seorang ibu rumah tangga (IRT), Rahayu, warga Perumahan The Queen Park, Jenjen, Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, diduga menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang sebesar Rp11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), namun barang yang dipesannya tidak pernah diserahkan.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB itu kini telah dilaporkan ke Polsek Prambon. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STBLP/49/VI/2026/SPKT SEK PRAMBON/RESTA SD/POLDA JATIM, tertanggal 30 Juni 2026.

Foto: Korban saat memberikan keterangan kepada Petugas Polsek Prambon 

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, awalnya ia memesan ikan dori filet merek Patin dari seseorang yang mengaku bernama H. Rosid melalui aplikasi WhatsApp. Semula korban hendak membeli 30 dus atau sekitar 3 kuintal ikan. Namun pelaku menawarkan harga yang lebih murah apabila korban membeli 50 dus atau sekitar 5 kuintal.

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban akhirnya menyetujui pembelian sebanyak 50 dus dan mengirimkan lokasi rumahnya kepada pelaku sebagai alamat pengiriman.

Tidak lama kemudian, sebuah mobil pikap Suzuki berwarna hitam bernomor polisi W 8735 P yang dikemudikan M. Jamaluddin (31 tahun) tiba di rumah korban dengan membawa 50 karton ikan dori filet sesuai pesanan. Setelah jumlah barang diperiksa oleh suami korban dan dinyatakan sesuai, pelaku yang mengaku sebagai H. Rosid mendesak agar pembayaran segera dilakukan.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp11.250.000 ke rekening BRI atas nama ESA NURMAIDATUSALAM sesuai nomor rekening yang diberikan pelaku.

Namun, kejanggalan muncul sesaat setelah pembayaran dilakukan. Sopir ekspedisi justru menolak menurunkan muatan dengan alasan mendapat instruksi dari seseorang bernama Jupri, yang mengaku sebagai pemilik barang. Jupri menyatakan bahwa barang tersebut belum dibayar oleh pihak yang memesan pengiriman sehingga tidak boleh diserahkan kepada penerima.

Korban yang kebingungan kemudian menyadari bahwa uang telah ditransfer kepada orang yang berbeda dengan pemilik barang sebenarnya. Bahkan, pelaku yang mengaku sebagai H. Rosid masih sempat meminta korban melakukan transfer ulang dengan alasan dana sebelumnya belum masuk ke rekening.

"Saat barang sudah sampai di rumah dan saya sudah transfer, tiba-tiba muncul seseorang bernama Pak Jupri yang mengaku pemilik barang dan mengatakan barangnya belum dibayar. Saya baru sadar ternyata saya diduga ditipu, " ujar Rahayu saat dikonfirmasi media.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.250.000 dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polsek Prambon.

Rahayu berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut karena diduga melibatkan lebih dari satu orang.

"Saya berharap polisi serius menangani kasus ini. Jangan sampai ada korban-korban lain. Saya menduga ini bukan aksi penipuan biasa, tetapi kemungkinan dilakukan oleh sindikat, " tegasnya.

Foto : Jupri dan M Jamalluddin saat dimintai keterangan di Polsek Prambon

Sementara itu, Jupri (48 tahun) dengan alamat identitas, Tengger Raya No 3 RT 001 RW 002 Kandangan, Kecamatan Benowo kota Surabaya dan alamat domiisi sekarang di Perumahan Alam Singgasana Blok N no 12 Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang mengaku sebagai pemilik barang menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai mitra pemasaran di perusahaan penjualan ikan dori filet. Ia mengaku mengenal H. Rosid sekitar satu bulan terakhir dan sebelumnya memang pernah melayani pemesanan ikan dari orang tersebut.

Di sisi lain, sopir ekspedisi Lalamove, M. Jamalluddin (31 tahu) Warga Jl. Pasir Timur 30 RT 002, RW 003, Dusun Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo juga membenarkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengantarkan barang milik Jupri dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Ia menegaskan hanya menjalankan tugas pengiriman sesuai instruksi pemilik barang dan menolak menurunkan muatan karena mendapat perintah langsung agar barang tidak diserahkan apabila belum ada kepastian pembayaran.

Foto : Mobil Pick up  M Jamalluddin dan mobil Jupri saat Parkir di halaman Polsek Prambon

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama dengan penjual yang belum dikenal. Konsumen disarankan untuk memastikan identitas penjual, memverifikasi kepemilikan barang, serta memastikan mekanisme pembayaran dan pengiriman dilakukan secara aman guna menghindari menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Prambon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Jon)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |