Berkat Laporan Warga, Polres Sijunjung Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Kamang Baru

2 months ago 21

Sijunjung. Sumbar– Kerja cepat dan penyelidikan mendalam personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Jorong Kamang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru.

Tersangka berinisial BOF (30) diamankan petugas di sebuah rumah di Jorong Simpang Kamang, Minggu (20/07) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, S.H., mewakili Kapolres Sijunjung.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada tersangka BOF, yang saat itu tengah berada di rumahnya usai bertransaksi sabu-sabu. “Saat diamankan, tersangka juga mengaku baru saja mengisap sabu, ” jelas Elfison.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 2 gram, yang telah dikemas menjadi 15 paket siap edar. Sabu tersebut disembunyikan dalam kotak kaleng rokok merek Surya dan rencananya akan dijual dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, alat hisap (bong) lengkap dengan pipet plastik dan pipa kaca, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. BOF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |