Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Caranya!

5 hours ago 3

JAKARTA - Banyak pekerja mungkin beranggapan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah benar-benar berhenti bekerja atau resign. Namun, kenyataannya tidak demikian. Dana tabungan masa tua ini ternyata bisa dicairkan sebagian bahkan saat status Anda masih aktif sebagai karyawan.

Meskipun pada dasarnya JHT dipersiapkan sebagai bekal hari tua, peraturan yang berlaku memperbolehkan pencairan lebih awal untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, perlu diingat, pencairan sebagian ini tidak berlaku penuh, melainkan terbatas pada 10% atau 30?ri total saldo. Khusus untuk pencairan 30%, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan JHT sebagian memiliki sejumlah persyaratan spesifik. Salah satu syarat utamanya adalah masa kepesertaan minimal selama 10 tahun. Untuk detail lengkapnya, berikut adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain yang sah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama jika saldo JHT Anda melebihi Rp50 juta atau jika Anda pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya

Sebagai catatan penting, melakukan pencairan JHT sebagian dapat berpotensi membuat Anda dikenakan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya, jika jarak antara kedua pencairan tersebut kurang dari dua tahun.

Bagi Anda yang berencana mencairkan JHT sebagian maksimal 30% untuk pembelian rumah secara tunai, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang dibeli

NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp50 juta)

Sementara itu, jika tujuan pencairan 30% JHT adalah untuk pembelian rumah secara kredit, dokumen yang perlu Anda persiapkan meliputi:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp50 juta)

Ditambah dengan dokumen perbankan yang sesuai dengan peruntukannya:

1. Pembayaran Uang Muka Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

2. Pembayaran Cicilan atau Angsuran Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

3. Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

Apabila rumah yang dibeli atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta perlu melampirkan dokumen pendukung tambahan berupa:

KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK)

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta

Secara umum, ada beberapa kriteria utama bagi peserta untuk dapat mencairkan saldo JHT, yaitu:

a. Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun.

b. Mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.

c. Peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

d. Peserta yang berhenti usaha dari Bukan Penerima Upah (BPU).

e. Mengundurkan diri dari pekerjaan.

f. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

g. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

h. Mengalami cacat total tetap.

i. Meninggal dunia.

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%.

Untuk mempermudah proses pencairan saldo, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

2. E-KTP asli.

3. Buku Tabungan yang masih aktif.

4. Kartu Keluarga (KK).

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau Surat Keterangan Pensiun, tergantung kondisi Anda.

6. NPWP (jika ada).

Proses pencairan JHT kini semakin fleksibel, bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun secara online melalui portal Lakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Opsi online ini sangat cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terdampak PHK.

Berikut adalah panduan ringkas untuk mengajukan klaim JHT secara online melalui Lakasik:

1. Akses portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri Anda secara lengkap, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta serta foto diri terbaru Anda dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.

4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, klik tombol 'Simpan'.

5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.

6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui video call.

7. Setelah semua proses verifikasi selesai, saldo JHT Anda akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.

Selain melalui Lakasik, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kemudahan pencairan saldo melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, mulai dari cek saldo hingga proses pencairan JHT.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim saldo JHT melalui aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO di perangkat Anda.

2. Daftarkan akun Anda menggunakan alamat email dan kata sandi.

3. Pada menu utama, pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.

4. Tekan tombol 'Klaim JHT'.

5. Pastikan Anda telah memenuhi semua syarat pencairan yang tertera. Akan ada daftar syarat yang perlu Anda centang jika sudah terpenuhi.

6. Selanjutnya, layar akan menampilkan jumlah saldo JHT Anda. Klik tombol 'Selanjutnya'.

7. Pilih 'Sebab klaim' dari daftar yang tersedia, lalu tekan 'Selanjutnya'.

8. Pastikan semua data yang muncul sudah benar dan lengkap. Klik 'Sudah'.

9. Klik 'Ambil Foto' untuk mengunggah foto selfie Anda.

10. Unggah data NPWP dan nomor rekening bank yang aktif, lalu klik 'Selanjutnya'.

Anda akan diarahkan ke laman konfirmasi. Periksa kembali seluruh data yang ditampilkan sebelum mengklik 'Konfirmasi'. Pengajuan pencairan saldo Anda akan segera diproses. Anda juga dapat memantau status klaim Anda melalui menu 'Tracking Klaim'.

Proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan umumnya memakan waktu satu hingga tiga hari kerja. Dengan berbagai kemudahan ini, mencairkan dana JHT tanpa harus resign kini semakin mudah dijangkau oleh seluruh peserta. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |