Cegah Calon Titipan, Batasan Kesempatan Seleksi Hakim Agung Diusulkan

3 weeks ago 13

JAKARTA - Endang Agustina, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, menyuarakan keprihatinan atas potensi adanya calon hakim agung yang tidak berkualitas akibat praktik 'titipan'. Menanggapi hal ini, ia mengusulkan penerapan batasan kesempatan bagi para calon untuk mengikuti proses seleksi.

Usulan ini disampaikan Endang dalam sebuah rapat penting antara Komisi III DPR dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025. Ia menekankan harapannya agar proses seleksi mampu menghasilkan sosok hakim yang memiliki ketahanan mental dan moral yang kuat.

"Kita ini kan, semua ini kan mengharapkan hakim yang betul-betul tahan terhadap goncangan, tahan terhadap godaan, apakah sekarang pada saat seleksi ini tidak terpikirkan, pak, misalnya ada diberi batas waktu?" ujar Endang, menyampaikan kegelisahannya mengenai kualitas calon hakim.

Lebih lanjut, Endang mengemukakan ide pembatasan jumlah kesempatan mengikuti seleksi, misalnya hanya satu atau dua kali kesempatan. Ia berpendapat bahwa hal ini akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon-calon lain yang memiliki potensi.

"Misalnya orang ini boleh tes berapa kali nanti, apakah satu kali boleh tes, atau dua kali, nanti berikutnya tidak diberi kesempatan lagi, karena masih banyak yang lain lah logikanya, " imbuhnya, menjelaskan dasar pemikirannya.

Menurut pandangannya, pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir kemungkinan masuknya calon-calon yang memiliki kepentingan pribadi atau yang disisipkan dalam proses seleksi. Ia secara spesifik mengusulkan agar setiap calon hakim hanya diberikan dua kali kesempatan untuk mengikuti seleksi.

"Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan, calon-calon yang ada kepentingan, karena mungkin terhadap calon yang sudah mendaftar dan tidak pernah lolos ini harusnya diberikan perhatian khusus, " paparnya, menyoroti pentingnya integritas dalam seleksi.

"Dan mungkin sebaiknya diberi aturan saja, dua kali ikut nggak lolos, tidak boleh ikut lagi, " tegas Endang, menutup usulannya dengan harapan adanya aturan yang jelas.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai telah mengumumkan hasil seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut.

Daftar nama-nama yang lolos seleksi calon hakim agung antara lain Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, Julius Panjaitan, Suradi, Ennid Hasanuddin, Heru Pramono, Lailatul Arofah, Muhayah, Agustinus Purnomo Hadi, Hari Sugiharto, Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, dan Triyono Martanto.

Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc di MA, nama-nama yang berhasil lolos adalah Puguh Haryogi, Agus Budianto, dan Bonifasius Nadya Arybowo. (Hakim)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |