DPRD Barru Eksekusi Putusan BK, HRD Resmi Diberhentikan

3 weeks ago 13

BARRU - Setelah sempat tertunda 2 kali dengan alasan tidak kuorum, DPRD Barru akhirnya menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman putusan pemberhentian legislator Demokrat H. Rudi Hartono (HRD).

Rapat paripurna yang digelar digedung DPRD Barru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketua DPRD Barru Syamsuddin, Wakil Ketua I Andi Yenni, Wakil Ketua II Alifandy Aska, Ketua BK DPRD Barru AFK. Majid dan sejumlah anggota DPRD.

HRD resmi diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan melanggar sumpah janji serta kode etik DPRD, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan (BK).

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa agenda pengumuman putusan BK baru akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada 1 September mendatang. Namun secara mengejutkan, paripurna digelar lebih cepat, tepatnya hari ini.

Gelaran ini sendiri tidak lepas dari drama panjang. Dua kali paripurna batal digelar dengan alasan tidak kuorum. Ketua DPRD Barru bahkan sempat berdalih bahwa absennya anggota dewan merupakan hak politik yang tidak bisa dipaksakan.

Namun, sesuai tata tertib DPRD Barru, agenda pengumuman putusan BK tidak memerlukan kuorum karena tidak ada keputusan, pandangan fraksi, maupun tanggapan resmi.

Dalam paripurna tersebut, Ketua BK DPRD Barru,  AFK. Majid membacakan putusan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik HRD. Putusan tersebut merekomendasikan pemberhentian HRD sebagai anggota DPRD Barru, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi.

“Pembacaan putusan BK dilakukan secara terbuka, menindaklanjuti laporan yang masuk, dan sesuai mekanisme yang berlaku, ” kata AFK Majid.

Sementara itu, Ketua Kibar Fahrul menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Barru yang menggelar sidang paripurna, meski sempat ditunda dua kali.

"Apresiasi yang tinggi saya berikan khususnya kepada BK DPRD Barru yang tetap konsisten dalam langkahnya. Semoga ini menjadi pelajaran, bahwa jabatan kedewanan lahir dari rahim rakyat", jelas Fahrul.

Diketahui, kasus ini bermula saat salah seorang warga Barru melaporkan perbuatan asusila dan perselingkuhan yang dilakukan oleh HRD terhadap wanita yang sudah bersuami ke BK DPRD Barru.

Kasus ini pun diproses oleh BK DPRD Barru selama 60 hari. Dan putusan akhir dari BK menyatakan HRD anggota DPRD Barru dari partai Demokrat terbukti bersalah dan melanggar kode etik.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |