Dua Perempuan Tersangka Kasus Masker Mangkir dari Panggilan Penyidik, Satu Janji Hadir Sabtu

1 month ago 20

Mataram, NTB – Proses penyidikan kasus korupsi pengadaan masker oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram kembali menemui hambatan. Dua tersangka perempuan yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni DN dan RA, mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (31/07/2025).

Keduanya merupakan bagian dari enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam perkara korupsi pengadaan masker senilai Rp12, 3 miliar, dengan total kerugian negara berdasarkan audit BPKP NTB mencapai Rp1, 58 miliar.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan ketidakhadiran DN dan RA. Ia menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan oleh keduanya adalah kondisi kesehatan yang kurang memungkinkan.

"Keduanya tidak hadir hari ini karena alasan sakit. Namun, kami telah menerima konfirmasi dari salah satu tersangka, yakni RA, yang menyatakan akan hadir pada Sabtu, 2 Agustus 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, " ujar IPTU Komang Wilandra.

Sementara itu, untuk tersangka DN, pihak penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan segera melayangkan surat panggilan kedua.

"Kami akan layangkan surat pemanggilan kembali kepada saudari DN pada minggu depan. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum ini dapat segera dituntaskan, " tambahnya.

Ketidakhadiran dua tersangka ini menjadi perhatian publik, mengingat proses penanganan kasus korupsi masker ini sudah berjalan cukup panjang. Sebelumnya, empat tersangka lain—termasuk pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemprov NTB—telah lebih dahulu diperiksa, bahkan tiga di antaranya sudah ditahan.

Kasus ini mencuat akibat dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan masker saat pandemi COVID-19. Penyidikan dimulai dari laporan masyarakat, dan hingga kini Polresta Mataram menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

Publik pun kini menanti langkah tegas aparat hukum, khususnya terhadap tersangka yang mangkir, guna memastikan tak ada celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |