SURAKARTA - Upaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek normalisasi saluran drainase di sekitar Stadion Manahan, Solo, menuai babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN sebagai tersangka.
AN, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dipercaya memegang posisi krusial sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini harus berhadapan dengan hukum.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengungkapkan bahwa penetapan AN sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan pada kualitas proyek drainase di kawasan vital tersebut, tepatnya di sisi selatan Kantor Dispora Solo.
"Hasil penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal. Adapun penyimpangannya di tahap pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia jasa proyek, " kata Supriyanto kepada awak media pada Senin (29/9/2025).
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2019 ini diduga merugikan negara hingga **Rp 2, 5 miliar**. Angka fantastis ini muncul dari total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 4, 5 miliar.
Lebih lanjut, Supriyanto merinci tiga kejanggalan utama yang berhasil diungkap oleh tim penyidik. Pertama, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kedua, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang sangat signifikan. Ketiga, beberapa pekerjaan secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan dan justru berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Tak hanya AN, Kejari Solo juga menyeret HMD, selaku Direktur PT Kenanga Mulia, sebagai tersangka dalam kasus ini. AN kini telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sementara itu, HMD berstatus tahanan kota mengingat kondisi kesehatannya.
"Penyidik menetapkan AN selaku PPK, dan HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia penyedia barang dan jasa, " tegas Supriyanto.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, upaya pelacakan aset terkait dugaan aliran dana korupsi masih terus dilakukan oleh jaksa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keuntungan terbesar mengalir ke pihak penyedia jasa. Namun, uang hasil korupsi tersebut belum berhasil ditemukan maupun disita.
"Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti untuk penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami, " terang Supriyanto.
Kedua tersangka kini terancam jerat hukum Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ini adalah pukulan telak bagi integritas pembangunan di Kota Solo. (PERS)