Tangerang, Banten - Pemerintah pusat bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk pemberdayaan lahan seluas 1, 5 hektar dalam program Jaksa Garda Desa. Penandatanganan ini menjadi langkah awal yang konkret untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara terstruktur. Rabu (25/6/2025).
Acara yang digelar di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P, Bupati Tangerang Drs. Mochamad Maesyal Rasyid, M.Si dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Hendra Mantovani, SH., LL.M
Program Jaksa Garda Desa merupakan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah, yang bertujuan memberikan pendampingan hukum, penguatan kelembagaan desa, hingga pengelolaan sumber daya desa untuk menciptakan desa yang mandiri secara pangan dan ekonomi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M, menyampaikan bahwa program ini hadir untuk menjawab rendahnya tingkat produksi pangan lokal di Banten.
“Saat ini hanya 5% produk pangan yang berasal dari wilayah Provinsi Banten. Ini angka yang sangat rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan. Harapannya, melalui program ini, kita bisa tingkatkan produksi pangan lokal hingga mencapai 20%, ” ujarnya.
"inisiatif ini juga menjadi bagian dari percepatan Astacipta Program Prabowo dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan menempatkan desa sebagai garda terdepan pembangunan nasional, " tambahnya.
Menteri Desa PDTT, H. Yandri Susanto, S.Pt , M.Pd, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejati Banten dan seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. Ia menekankan bahwa desa harus naik kelas tidak lagi menjadi penonton, melainkan pelaku utama pembangunan.
“Kita ingin desa menjadi garda depan ketahanan pangan. Jangan lagi desa hanya jadi objek pembangunan. Program ini mengintegrasikan pelatihan, penyediaan alat, pendampingan, hingga akses pasar. Desa disiapkan untuk benar-benar berperan aktif dan sejahtera dari hasil buminya sendiri, ” kata Yandri.
Isi dari MoU yang ditandatangani mencakup beberapa poin utama, antara lain:
Penyediaan lahan oleh pemerintah daerah seluas 1, 5 hektar untuk diberdayakan melalui pola tanam terpadu.
Dukungan sarana dan prasarana pertanian, termasuk alat mesin pertanian (alsintan) dan pupuk.
Pendampingan langsung oleh jaksa desa dan tenaga ahli pertanian.
Penyediaan akses pasar dan pembukaan jalur distribusi pangan dari desa ke wilayah konsumen.
Integrasi teknologi berbasis digital untuk monitoring hasil panen dan transparansi data produksi.
Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.A.P, mengungkapkan optimismenya terhadap keberhasilan program ini, sekaligus mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mulai terlihat dampaknya bahkan sebelum genap satu tahun masa pemerintahan.
“Kami menyambut baik langkah awal ini di Kabupaten Tangerang. Ini bukan hanya simbolis. Dengan sinergi semua pihak, saya yakin Banten mampu mencapai target produksi 1, 8 juta ton gabah per tahun. Program seperti ini akan jadi pengungkit utama, ” ujar Andra Soni.
Bupati Tangerang, Drs. Mochamad Maesyal Rasyid, M.Si menyampaikan bahwa lahan-lahan di wilayahnya sudah mulai dimanfaatkan warga untuk menanam berbagai komoditas seperti padi, jagung, dan hortikultura.
“Kami sudah uji coba tanam dan hasilnya menggembirakan. Potensi pasar lokal cukup besar. Tinggal bagaimana kita menjaga kesinambungan dan efisiensi dalam produksi, ” tutupnya.
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap gerakan ini, acara turut diisi dengan penanaman bibit secara simbolis oleh para pejabat. (Red)