KOTA KEDIRI - Empat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska), mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) program Internasional ke Negara Malaysia. Keempat mahasiswa itu adalah, 1.Riski Slamet Hartanto, 2.Muhammad Daffa Dhiya Ulhaq, 3.Nirmala Rosa Iswahyuni, 4. Zayyan Nuri Handayani.
Menurut Dekan Fakuktas Hukum Uniska, Dr. Zainal Arifin, jumlah mahasiswa se Uniska yang KKN ke Malaysia sebanyak 15 mahasiswa diberangkatkan untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional ke Malaysia. "Di antara para delegasi tersebut, empat mahasiswa berasal dari Fakultas Hukum, yang siap mengemban misi akademik dan sosial di tingkat internasional", ujar Zainal.
Zainal menambahkan Program ini merupakan langkah strategis Univwrsitas Islam Kadiri dalam memperkuat jejaring global, meningkatkan pengalaman lintas budaya mahasiswa, serta mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan masyarakat internasional, khususnya di bidang edukasi dan pengabdian.
Menurut Zainal program yang berlangsung selama beberapa minggu di Malaysia tersebut, para mahasiswa akan terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti penyuluhan hukum dasar, penguatan literasi masyarakat, hingga pertukaran budaya di sejumlah institusi pendidikan dan komunitas lokal.
Zainal sebagai Dekan Fakultas Hukum sangat memberikan dukungan dan apresiasi penuh., dsn menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam program-program internasional untuk membentuk lulusan yang adaptif, inklusif, dan memiliki daya saing global.
KKN Internasional ini diharapkan menjadi momen penting dalam perjalanan akademik mahasiswa serta tonggak baru bagi Fakultas Hukum Uniska dalam menjalin kolaborasi lintas negara yang berkelanjutan.
Sedangkan menurut Riski Slamet Hartanto, mahasiswa Fakultas Hukum, yang ikut KKN, berharap terhadap kegiatan ini, agar KKN ini bukan hanya soal pengabdian, tetapi juga pembuktian bahwa mahasiswa Universitas Islam Kadiri mampu bersaing dan berkiprah di ranah internasional. "Kami siap membawa nama baik kampus dan memperluas cakrawala keilmuan kami, khususnya dalam perspektif hukum lintas negara, ” ujar Riski yang mantan ketua BEM Fakultas Hukum Uniska.