Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Akan Dikaji Ulang

5 hours ago 3

KOTA TANGERANG - Menyikapi gelombang tuntutan dan aspirasi yang terus mengemuka dari masyarakat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengambil langkah strategis. Kebijakan terkait besaran gaji dan tunjangan perumahan bagi para anggota dewan direncanakan untuk dikaji ulang secara mendalam. Inisiatif ini merupakan wujud nyata responsivitas lembaga legislatif terhadap suara rakyat yang ingin didengar dan diperhatikan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, membenarkan rencana tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi intensif dengan para pimpinan DPRD serta perwakilan fraksi. Hasilnya, seluruh elemen menyatakan sepakat untuk segera mengambil tindakan konkret demi menjawab berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Insha Alloh, kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan, ” ujar Rusdi Alam, Minggu (7/9/2025).

Lebih lanjut, Rusdi Alam menekankan adanya semangat kolektif di antara seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang untuk mendorong transparansi penuh terkait hak-hak finansial para wakil rakyat. Tujuannya adalah agar publik memiliki pemahaman yang jelas dan utuh mengenai aspek keuangan anggota dewan.

Sebagai informasi, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Tangerang saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan ini dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, dijabarkan bahwa apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan akan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulannya. Pemberian tunjangan ini tentu saja harus tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Adapun besaran rinci tunjangan bagi anggota DPRD Kota Tangerang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Perwali Nomor 89 Tahun 2023, yang sebelumnya mengatur pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017. (Warta Parlemen)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |