Gelapkan Uang Pajak Proyek, Aset Dua Petinggi CV Tapongan Disita Kejari Karo

5 hours ago 4

KARO - Usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Rabu 30 April 2025 karena terbukti menggelapkan pajak senilai Rp. 1 miliar lebih dan tak bisa membayar denda dengan jangka waktu 1 bulan.

Akhirnya, aset kekayaan dua orang petinggi CV Tapongan yakni Perry Sinaga selaku Direktur dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (Wakil Direktur), disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Rabu (25/06-2025).

Aset atau harta yang dieksekusi tim jaksa eksekutor berupa 13 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Dairi. Sita eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dr. Renhard Harve SH MH.

Menurut, Kasi Pidsus, timnya telah berhasil melakukan pelacakan terhadap aset milik kedua terpidana yang berada di Kabupaten Dairi.

"Ada sebanyak 13 bidang tanah atas nama mereka. Hari ini, keseluruhan aset sudah disita. Kita melaksanakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " ujarnya.

Sebab, lebih lanjut dikatakan Dr. Renhard Harve SH MH, tugas yang dilaksanakan tim  jaksa eksekutor merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

“Nantinya, aset yang telah disita akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dihitung dan dilakukan proses lelang, ” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah SH MH menegaskan, jika pihaknya akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset milik para terpidana, hingga seluruh kewajiban pembayaran denda dapat dipenuhi.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sita eksekusi berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta didukung dengan sikap kooperatif kedua pihak keluarga terpidana.

"Kejaksaan Negeri Karo tetap berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bentuk nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara, " tegas Kajari.

Untuk diketahui, Perry Sinaga dan Bima Ganda Surya Parulian Purba telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar denda.

Denda yang wajib dibayarkan berupa denda dua kali pajak. Terpidana Bima dikenakan denda Rp. 676.882.396, - dikurangi Rp. 103.255.281, - sebagai titipan awal ke Kejari Karo.

Sedangkan Perry Sinaga dikenakan denda sebesar Rp. 1.421.453.034, - dikurang titipan awal sebesar Rp. 369.816.885, -
Apabila denda tidak dibayar, maka Bima ditambahi hukuman 6 bulan dan Perry Sinaga hukumannya bertambah 3 bulan serta penyitaan aset.

Direktur dan Wakil Direktur CV Tapongan ini, merupakan rekanan PT Dairi Prima Mineral (DPM), yang mengerjakan pembangunan mess PT DPM di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi sejak tahun 2020 hingga 2021.

Kasus penggelapan pajak mencuat saat proyek tengah berlangsung. Mereka tidak menyampaikan SPT masa PPN bulan Juni 2021 dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa Juni, Oktober, dan Desember 2021.

Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur berbagai aspek termasuk perpajakan dengan tujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan mempercepat proyek strategis nasional.

(Anita Theresia Manua)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |