DENPASAR - Gelombang disinformasi kerap kali menerjang dunia maya, tak terkecuali yang menimpa Bali baru-baru ini. Sebuah video viral menarasikan tentang keberadaan dua mantan tentara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang membangun bisnis vila di Pulau Dewata. Isu sensitif ini pun langsung memantik perhatian publik, menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran.
Menanggapi kehebohan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat untuk mengklarifikasi status Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Denpasar, IBM Suandita, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar.
"Dari hasil penelusuran kami, ternyata adalah warga Negara Jerman yang masuk ke Indonesia sebagai Investor dan bukan warga Negara Israel, " kata Suandita, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).
Meski demikian, Suandita tidak menampik bahwa WNA tersebut memang pernah mengikuti wajib militer di Israel. Fakta ini, menurutnya, yang kemudian disalahartikan dan digoreng sedemikian rupa di media sosial.
"Dari hasil penelusuran kami juga diketahui bahwa mereka memang sebelumnya pernah tinggal di Israel untuk menempuh pendidikan dan diwajibkan wajib militer di Negara tersebut, " lanjutnya.
Lebih lanjut, Suandita menegaskan bahwa WNA tersebut bukanlah anggota tentara Israel aktif. Dari sisi keimigrasian pun, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran apa pun. (Internasional)
"Dari sisi keabsahan dokumen keimigrasian tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing tersebut, " ucap Suandita.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Pasalnya, informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dan Jerman.
"Kami harus hati-hati jangan sampai informasi yang berkembang di media sosial salah disikapi oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut akan membawa dampak hubungan antara Indonesia dengan Jerman, " jelasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy juga turut merespons video viral tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berwenang melakukan pengawasan jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti vila ilegal.
"Polisi berwenang dalam hal pengawasan dan dalam hal tindak lanjutnya, ketika ada pelanggaran, " kata Ariasandy, di Denpasar, Bali, Kamis (17/7) lalu.
Isu ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Di era digital ini, hoaks dan disinformasi dapat menyebar dengan sangat cepat, menimbulkan keresahan dan bahkan merusak reputasi seseorang atau suatu bangsa. Mari bijak dalam bermedia sosial dan selalu mengedepankan fakta sebelum berbagi.