Jakarta – Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli mendatang, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmennya terhadap pendidikan dan pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia menaruh perhatian khusus terhadap nasib dan masa depan anak-anak yang saat ini sedang menjalani pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
"Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional. Jangan lupakan anak-anak yang saat ini berada di dalam lembaga pembinaan. Memang ini tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua sebagai bangsa, " tegas Menteri Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/07/2025).
Agus menegaskan bahwa perlakuan terhadap anak dalam LPKA sangat berbeda dengan warga binaan dewasa. Sistem yang diterapkan lebih menitikberatkan pada pendidikan dan pembentukan karakter.
"Mereka tetap bersekolah selama di LPKA. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga program Paket A, B, dan C tetap berjalan. Kami ingin mereka tetap punya harapan dan masa depan, " jelasnya.
Menurut Agus, banyak anak yang berhasil melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi setelah keluar dari LPKA. Bahkan, tidak sedikit yang telah mandiri dan bekerja dengan bekal keterampilan serta ijazah yang mereka peroleh selama menjalani pembinaan.
"Ini bukti bahwa pendidikan dan pembinaan yang tepat, berkelanjutan, dan kolaboratif dengan banyak pihak, termasuk NGO dan pemerintah daerah, bisa mengubah masa depan mereka, " tambahnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mencatat bahwa saat ini ada 2.096 Anak yang sedang menjalani proses pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 Anak berada di LPKA, sementara sisanya tersebar di lapas, rutan, dan lapas perempuan.
"Kami tidak hanya memberikan pendidikan formal dan informal, tetapi juga pelatihan keterampilan, seni, olahraga, dan life skill agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang berkualitas, " ujarnya.
Dalam momentum Hari Anak Nasional 2025 ini, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui IMIPAS akan memberikan Remisi Khusus Anak bagi mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2022.
Sebanyak 1.272 Anak telah diusulkan untuk menerima remisi sebagai bentuk apresiasi atas sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini bentuk motivasi dan harapan. Selalu ada second chance bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. Karena dari tangan mereka juga, masa depan Indonesia Emas bisa kita wujudkan, " pungkas Menteri Agus.(Adb)