Kapolda Banten Ingatkan Pelajar SMAN 2 Kota Serang: Jauhi Demo dan Hoax

3 weeks ago 15

SERANG – Suasana khidmat menyelimuti halaman SMAN 2 Kota Serang pada Senin (8/9/2025) ketika Kapolda Banten, Brigjen Hengki, memimpin upacara. Dalam amanatnya, beliau menyentuh hati para siswa dengan pesan-pesan yang sarat makna, mengingatkan mereka akan peran krusial sebagai penerus bangsa.

Turut hadir dalam kesempatan berharga ini adalah Dirbinmas Polda Banten Kombes Imam Tarmudi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, serta seluruh civitas akademika SMAN 2 Kota Serang. Kehadiran para petinggi kepolisian ini tak hanya menjadi simbol dukungan, tetapi juga penegasan komitmen untuk membimbing generasi muda.

"Adik-adik adalah pilar masa depan Indonesia, harapan bangsa di tengah arus globalisasi. Namun, perlu disadari bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, mulai dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, perubahan iklim, persaingan ekonomi, hingga ancaman penyebaran ideologi radikal serta maraknya peredaran narkotika, " ujar Brigjen Hengki, menyiratkan keprihatinan sekaligus harapan besar untuk para siswa.

Lebih lanjut, Brigjen Hengki memberikan penekanan khusus mengenai literasi digital. Beliau mendorong para siswa untuk memiliki kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial, serta ketajaman dalam memilah informasi agar tidak terperosok dalam jerat berita bohong yang menyesatkan.

"Bijak bermedia sosial, jejak digital sulit dihapus. Penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian bisa dipidana (UU ITE). Pikir dulu sebelum posting, " tegasnya, mengingatkan konsekuensi hukum yang mengintai di balik setiap unggahan digital.

Brigjen Hengki juga menyoroti pentingnya menjaga diri dari kenakalan remaja dan tindakan pidana. Ia secara tegas menyatakan bahwa pelajar di bawah usia 18 tahun tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa adalah hak setiap warga, tapi pelajar di bawah 18 tahun dilarang ikut demo. Waspadai provokasi yang berujung pidana, Pasal 160 KUHP, " pungkasnya, menggarisbawahi batasan hukum demi melindungi masa depan para pelajar.

Kapolda Banten berpesan agar energi dan semangat masa muda dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan positif yang membangun diri, demi meraih cita-cita dan gemilang di masa depan. (Warta Bhayangkara)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |