Komjen (Purn) Oegroseno Laporkan Sekjen KOI Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 months ago 16

JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi (WMN), ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari dugaan pencemaran nama baik yang dialami Oegroseno.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Laporan Oegroseno teregister dengan nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.

"Pelapornya adalah Saudara O. Kemudian, terlapornya adalah Saudara WNM. Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, " kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Menurut Kombes Ade Ary, dugaan pencemaran nama baik ini bermula pada Juni 2023. Kala itu, Oegroseno membuat pernyataan yang kemudian dipublikasikan di media sosial. Akibatnya, KOI meminta Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut, dan Oegroseno pun telah memenuhinya.

"Setelah itu, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan Olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor. Namun korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online, " jelasnya.

Konflik ini berlanjut pada Agustus 2023, ketika Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Tak hanya itu, ia juga menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.

Oegroseno merasa keberatan dengan keputusan ini. Ia merasa tidak pernah diberitahu mengenai pelanggaran prinsip dan nilai olympism yang dituduhkan kepadanya. Hal inilah yang mendasari keputusannya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Padahal korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan Olimpiade yang dilakukan. Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya, " imbuhnya.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

"Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak, " tutur Ade Ary.

detikcom telah berusaha menghubungi Wijaya Mithuna Noeradi untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan. (DelikHukum.id)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |