KPK Siap Tempur di Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

5 hours ago 2

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk mengajukan praperadilan. "KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020, " ujar Budi Prasetyo dalam sebuah keterangan pada Kamis (11/9/2025).

KPK, selaku pihak termohon, dijadwalkan akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya digelar pada Senin (15/9/2025) pekan depan. Budi Prasetyo juga memberikan jaminan bahwa setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formal maupun materiilnya, " tegas Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinannya terhadap objektivitas dan independensi para hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut. "Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, " tambahnya.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga dikenal sebagai kakak dari mantan ketua umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Status tersangka ini menjadi dasar bagi Bambang untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Informasi ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang mengklasifikasikan perkara ini sebagai "sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diajukan oleh Bambang Tanoesoedibjo terhadap KPK RI cq pimpinan KPK. Sidang perdana telah dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, dan sidang lanjutan untuk memanggil termohon (KPK) dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Tanoesoedibjo memohon beberapa hal, di antaranya agar permohonan praperadilannya diterima seluruhnya, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, dan bertentangan dengan hukum. Ia juga meminta agar penetapan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bambang juga meminta KPK menghentikan penyidikan terkait dirinya serta memulihkan segala hak hukumnya, sembari menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |