JAKARTA - Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Secara spesifik, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudari DDW untuk menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 9 September 2025. "Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur, " ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media pada Senin, 8 September 2025.
Sementara itu, pada hari yang sama, Senin (8/9), KPK juga memanggil pihak swasta bernama Iwan Chandra (CS) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Iwan dijadwalkan berlangsung di markas besar KPK di Jakarta. "Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara CS alias IC, selaku Swasta, " jelas Budi.
Terkuak dalam kasus ini, Dayang Donna Walfiaries Tania diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka lain, Rudy Ong Chandra (ROC), demi kelancaran proses pengurusan IUP. Kronologi awal kasus ini bermula ketika Donna menjalin komunikasi dengan Amrullah (AMR), Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Percakapan tersebut membahas mengenai kepengurusan izin IUP untuk enam perusahaan milik Rudy Ong.
"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC, " terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di gedung KPK pada Senin, 25 Agustus 2025.
Selanjutnya, Rudy Ong melalui perantara bernama Sugeng melakukan negosiasi dengan Dayang. Awalnya, Dayang ditawari imbalan sebesar Rp 1, 5 miliar, namun tawaran tersebut ditolak. Ia justru mengajukan permintaan yang lebih tinggi, yakni Rp 3, 5 miliar.
"Saudara DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp 3, 5 miliar untuk 6 IUP tersebut, " ungkap Asep Guntur.
Permintaan Dayang tersebut akhirnya dipenuhi, yang berpuncak pada pertemuan antara Rudy Ong dan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang tunai senilai Rp 3 miliar yang terdiri dari pecahan Dolar Singapura, ditambah dengan Rp 500 juta.
KPK juga telah mengambil langkah penahanan terhadap Rudy Ong Chandra. Penahanan ini telah berlangsung sejak Senin, 25 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus ini. (Wajah Koruptor)