SIMALUNGUN - Meskipun regulasi pasal 181 PP Nomor : 17 Tahun 2010 tentang larangan pendidik dan tenaga kependidikan baik individu maupun kelompok, menjual berbagai keperluan belajar termasuk beli baju seragam olahraga kepada peserta didik.
Namun, berbagai modus dilakukan, bahkan integritas etika dan moral pendidikan dikangkangi dalam rangka pengadaan baju olahraga seragam di SMA Negeri 2 Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/08/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi dihimpun, sebelumnya pihak supplier baju seragam olah raga terlihat menempati satu unit kios yang letaknya di depan SMA Negeri 2 Bandar. Namun, pihak supplier tidak lagi berada di lokasinya, setelah orang tua atau wali siswa berkeluh kesah kepada awak media.
"Tadi kami bermaksud membeli dan kami mendatangi kios jual pakaian olahraga SMA Negeri 2 Bandar, ternyata tutup dan ketika bertanya kepada orang di sekitar mengatakan kios itu lebih dari seminggu tutup, " ungkap nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber mengungkapkan, pihak penyelenggara pendidikan di SMA Negeri 2 Bandar itu telah menginstruksikan kepada siswa baru untuk membeli baju seragam olahraga dan setelah itu, kembali diintruksikan untuk membeli seragam olahraga seharga Rp 250 Ribu.
"Di awal masa belajar bagi siswa baru diinstruksikan beli baju seragam olahraga masing-masing dan kami beli sepasang harganya Rp 100 Ribu. Mutu dan Kualitas yang kami beli lebih baik dibanding baju seharga Rp 250 Ribu, " ucapnya sinis.
Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bandar, Suliyah saat dikonfirmasi, tak dapat ditemui di sekolah dan ketika seorang petugas pengamanan ditemui, menyebutkan Kepala Sekolah tidak hadir di sekolah.
"Tidak masuk Ibu Kasek, pak, " sebut pria itu didampingi seorang pria bertubuh tambun berseragam lengkap Pramuka.
Sebelumnya diberitakan, keluh kesah orang tua/wali murid soal pembelian setelan seragam olah raga di SMA Negeri 2 Bandar, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/08/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Sejumlah orang tua atau wali siswa/i SMA Negeri 2 Bandar mengungkapkan, keputusan pihak penyelenggara pendidikan menetapkan harga baju seragam olah raga Rp 250.00 per pasang yang harus dibayar tunai sangat membebani.
"Tidak semua, kami sebagai orang tua siswa tidak sama kemampuannya jika membayar lunas baju seragam olah raga itu, " ujar wanita paruh baya selaku wali siswa.
Ia mengatakan, pihak penyelenggara sekolah sepatutnya mengundang orang tua siswa, sekaligus mensosialisasikan kebijakannya dan memberikan kesempatan kepada setiap wali siswa untuk berpendapat.
"Kami sadari sepenuhnya, baju seragam olah raga merupakan kebutuhan anak kami tetapi kemampuan kita untuk memenuhi harga Rp 250.000 tersebut berbeda-beda, " terangnya.
Sementara, seorang wali siswa lainnya menuturkan, sangat bijak apabila pihak penyelenggara pendidikan memberikan toleransi di tengah kondisi krisis perekonomian yang dihadapi kalangan masyarakat.
"Tidak salah kalau kami ajukan permohonan agar pembayaran baju seragam itu dicicil, " tandasnya.