Limapuluh Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial AS alias Epis (52) ditangkap saat diduga menguasai sabu di wilayah Kecamatan Bukit Barisan, Jumat (26/9/2025) malam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru, Nagari Sungai Naniang, Kecamatan Bukit Barisan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket kecil sabu beserta barang bukti lainnya, ” ungkap AKP Riki Yovrizal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 6 paket kecil sabu dalam plastik bening, 4 paket kecil sabu dalam plastik klip bening, 1 plastik klip ukuran sedang dan Uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut, diruang kerjanya ia menyampaikan bahwa kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres 50 kota untuk menjalankan Penyidikan lebih lanjut.
" Pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pasal Pasal 114 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar." ungkap Kapolres.
Kapolres 50 Kota juga berharap dengan telah ditangkapnya pelaku pengedar narkoba ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.
(Berry)