Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Aset Mewah Bos Tambang Bengkulu Disita

2 months ago 19

BENGKULU -   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru saja menyita aset-aset mewah milik Bebby Hussie, seorang bos tambang batu bara yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi jual beli batu bara fiktif. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis: Rp 500 miliar!

Penyitaan dramatis ini berlangsung pada Kamis (24/7/2025), sehari setelah Kejati menetapkan lima orang petinggi perusahaan tambang sebagai tersangka. Rumah mewah dan tiga mobil mewah milik Bebby Hussie menjadi sasaran utama operasi ini. Bayangkan, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru dinikmati segelintir orang dengan cara yang tidak bertanggung jawab.

Kelima tersangka yang kini harus berurusan dengan hukum adalah Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Agusman (Marketing PT IBP), Julis Sho (Direktur PT TBJ), dan Saskya Hussie (General Manager PT IBP). Sebuah ironi, melihat nama-nama besar ini kini terseret dalam pusaran korupsi.

"Kami melakukan penyitaan rumah mewah dan tiga unit mobil mewah milik tersangka Bebby Hussie, " kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Selain menyasar kediaman mewah dan kendaraan pribadi, penyidik juga menyita sebidang tanah milik tersangka yang berlokasi di Jalan Sadang, Kota Bengkulu. Sebuah simbol kekayaan yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

"Rumah, tanah, mobil disita. Mobil dibawa ke Kejati Bengkulu, " jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Penyitaan aset ini dipimpin langsung oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, bersama dengan Risdianti Andriani dan Danang Prasetyo. Sebuah tim solid yang bertekad membongkar tuntas kasus korupsi ini.

Kasus ini bermula dari temuan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, dua perusahaan yang berada di bawah kendali Bebby Hussie. Dugaan pelanggaran mencakup operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan bahkan merambah ke kawasan hutan. Tindakan yang jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti dari PT RMS. Upaya ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan tak terbantahkan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batu bara fiktif dan melakukan penggeledahan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu. Langkah ini diambil untuk mencari bukti, dokumen cetak, tertulis, dan elektronik yang terkait dengan perkara ini.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti, dokumen cetak, tertulis dan elektronik berkaitan dengan perkara yang ditangani, " tutup Danang.

Penyidik juga menyita ponsel dan laptop pejabat di lingkungan PT Pelindo Regional II Bengkulu sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut. Setiap celah informasi akan digali untuk mengungkap kebenaran.

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, cepat atau lambat, akan berhadapan dengan keadilan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa kekayaan yang diperoleh dengan cara haram tidak akan pernah membawa keberkahan. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |