BITUNG - Satresnarkoba Polres Bitung, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras jenis Trihexypenidyl melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pukul 11-30 Wita, Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H, berhasil mengamankan dua orang pelaku, GB (26) dan RH (25).
GB diamankan saat akan mengambil paket kiriman di jasa pengiriman depan Lion Parcel lokasi Jln. Tugu Aru Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung, sentara RH diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung karena diduga sebagai pemesan obat keras jenis Trihexypenidyl.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1.443 butir Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A9, dan 1 unit handphone merek Vivo Y16.
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, RH memesan obat keras jenis Trihexypenidyl dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana dengan harga Rp 1.000.000.
" Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut." Ungkapnya.
Kasat juga menjelaskan, kasus ini melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
" Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung." Tutupnya. ( ***)