Solok Kota — Komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2025. Kali ini, seorang Target Operasi (TO) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang siap edar, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam operasi yang berlangsung di Jalan SDN 09 Pandan, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAITA PUTRA alias PUTRA (27), warga Kota Solok, yang merupakan target operasi utama. Bersama tersangka, diamankan pula seorang pria berusia 55 tahun bernama Afdal Mahmudi, buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan yang sama.
Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba. Informasi menyebutkan bahwa tersangka akan mengambil narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Tim segera melakukan pengintaian hingga akhirnya tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 putih bernomor polisi BA 2101 PI.
Setelah berhasil dihentikan, tersangka diamankan dan dilakukan interogasi di hadapan saksi masyarakat. PUTRA mengakui menyimpan narkoba di dalam laci depan sepeda motornya. Saat diperiksa, petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android OPPO A12 warna biru milik tersangka yang sempat terjatuh saat proses penangkapan berlangsung. Seluruh barang bukti, termasuk satu paket sabu ukuran sedang, kendaraan bermotor, kotak rokok, dan handphone, langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Singgalang 2025 yang digencarkan oleh Polres Solok Kota sebagai bentuk perang nyata melawan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, " tegas AKP Amin Nurasyid, Kasat Narkoba Polres Solok Kota, mewakili Kapolres AKBP Abdus Syukur Felani.
Pengungkapan ini semakin mengukuhkan peran Polres Solok Kota sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Dengan terus melakukan tindakan preventif, represif, dan edukatif, Polres Solok berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Laporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa, ” tutup AKP Amin Nurasyid.
(Berry)