JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengendus adanya praktik suap yang melibatkan agen travel haji khusus. Jumlahnya fantastis, mencapai ribuan Dollar AS per jemaah!
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi terkait komitmen fee yang dibayarkan oleh agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang berhasil mereka dapatkan. Besaran fee ini bervariasi, tergantung pada skala dan kualitas pelayanan yang ditawarkan oleh masing-masing agen.
"Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi, kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar), " kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menambahkan bahwa KPK juga tengah mendalami dugaan adanya 'timbal balik' dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan secara proporsional. Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dalam proses ini.
Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Alih-alih mengikuti aturan yang berlaku, Kemenag justru membagi kuota tambahan tersebut sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sebuah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus, " ujar Asep.
"Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada, " imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Sebuah angka yang mencengangkan dan tentu saja menyakitkan hati banyak calon jemaah haji yang telah lama menabung dan berharap bisa menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas kasus korupsi yang telah mencoreng wajah perhajian Indonesia.
Ibadah haji, yang seharusnya menjadi momen sakral dan penuh keberkahan, justru dinodai oleh praktik-praktik kotor yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga KPK dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dapat dipulihkan. (Wajah Koruptor)