TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas: Kehadiran Militer di Papua Langkah Konstitusional Jaga Kedaulatan dan Keselamatan Rakyat

2 hours ago 3

PAPUA - Di tengah meningkatnya eskalasi ancaman dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa kehadirannya di wilayah Papua, termasuk pembangunan pos-pos militer baru, merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum untuk menjaga kedaulatan negara dan keselamatan warga sipil.

Langkah TNI tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan provokatif TPNPB-OPM yang menolak rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Lebih jauh, kelompok separatis itu juga mengancam akan menyerang aparat dan memaksa masyarakat non-Papua meninggalkan wilayah tersebut.

Ancaman ini dinilai menyesatkan serta bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip kemanusiaan.

Langkah TNI Sesuai Konstitusi dan Undang-Undang

Kehadiran TNI di Papua memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan NKRI, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, menugaskan TNI untuk melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah rawan lainnya bukanlah bentuk intimidasi, melainkan upaya perlindungan terhadap warga sipil, fasilitas publik, dan jalannya pembangunan nasional.

Pendekatan Humanis dan Kemanusiaan TNI di Papua

TNI tidak hanya hadir dengan kekuatan militer, tetapi juga dengan pendekatan humanis dan teritorial yang menekankan kemitraan dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam pelaksanaannya, TNI turut:

* mendukung pemerintah daerah dalam layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,

* memberikan rasa aman bagi tenaga pengajar, medis, dan pekerja infrastruktur,

* serta membangun komunikasi sosial yang inklusif untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

“TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi melindungi. Kami ingin seluruh warga Papua, tanpa terkecuali, merasakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan, ” ujar salah satu pejabat teritorial di Papua.

TPNPB-OPM Langgar Hukum Nasional dan Internasional

Sebaliknya, tindakan TPNPB-OPM yang melakukan kekerasan terhadap guru, tenaga medis, pekerja proyek, dan warga sipil non-Papua, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018.

Selain itu, aksi mereka melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip:

* Distinction (membedakan antara kombatan dan sipil),

* Proportionality (menghindari kerugian besar terhadap warga sipil), dan

* Precaution (melakukan serangan dengan perencanaan matang).

“Serangan terhadap warga sipil adalah kejahatan. Tidak ada perjuangan yang sah jika mengorbankan nyawa rakyat tak bersalah, ” tegas pengamat keamanan Papua, Dr. Yulius Wonda. Selasa (30/09/2025).

TNI Hadir sebagai Wujud Kehadiran Negara

Kehadiran TNI di Papua merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memastikan hak dasar warga negara: keamanan, keadilan, dan pembangunan.

Setiap langkah TNI didasarkan pada prinsip:

* Legalitas (tunduk pada hukum),

* Akuntabilitas (terawasi secara internal dan eksternal),

* Profesionalitas (berdasarkan standar militer modern dan HAM).

TNI berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya secara proporsional, profesional, dan menghormati HAM, sembari memastikan Papua tetap menjadi bagian utuh dari NKRI yang damai dan sejahtera.

“Tidak ada tempat bagi kekerasan bersenjata di negara hukum. Negara akan selalu hadir untuk melindungi rakyatnya, ” pungkasnya.

Kesimpulan:

Kehadiran TNI di Papua adalah langkah konstitusional dan sah, demi melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan, bukan bentuk penindasan. Sebaliknya, ancaman dan kekerasan TPNPB-OPM justru menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat Papua sendiri.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Priharton

Read Entire Article
Karya | Politics | | |