MAGELANG - Aksi balap liar yang selama ini meresahkan warga di kawasan Metro Square, Mertoyudan, akhirnya dibubarkan oleh jajaran Polresta Magelang dalam operasi gabungan yang digelar pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025) di Mako 2 Polresta Magelang, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapkan bahwa sebanyak 112 sepeda motor berhasil diamankan, termasuk puluhan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar dan memakai knalpot brong.
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda sudah bersiap-siap melakukan balap liar. Kami langsung lakukan pengamanan serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, ” jelas Kapolresta.
Dari 112 sepeda motor yang disita, 37 di antaranya terbukti digunakan untuk aksi balapan liar, sedangkan 77 lainnya ditilang karena tidak dilengkapi surat-surat resmi atau tidak sesuai spesifikasi standar, seperti tanpa SIM, STNK, pelat nomor, atau spion.
Tidak hanya itu, dua pelajar juga diamankan karena kedapatan membawa serta mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Ancaman Nyata Bagi Keselamatan Publik
Kapolresta Herbin menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pengendara lain dan pejalan kaki.
“Ini bukan hanya soal kebut-kebutan. Ini soal potensi kehilangan nyawa. Maka, para pelaku akan kami proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ” ujarnya.
Para pelaku aksi balap liar dijerat Pasal 297, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Pelanggaran teknis lainnya juga akan diproses secara hukum.
Penindakan Tegas dan Edukasi Berkelanjutan
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, S.H., M.H., menyebutkan bahwa mayoritas pelaku berusia muda. “Sebanyak 78 pelanggar berusia 15–25 tahun, sisanya 46 orang di rentang 26–35 tahun, ” paparnya.
Ia juga menyatakan bahwa sepeda motor yang disita tidak akan dikembalikan sembarangan.
“Kendaraan hanya bisa diambil kembali jika sudah dikembalikan ke spesifikasi standar pabrik. Untuk yang pakai knalpot brong atau terlibat balapan, akan kami tahan selama satu bulan sebagai efek jera, ” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan menyurati bengkel-bengkel modifikasi yang terbukti memasang knalpot tidak sesuai standar. Bengkel tersebut akan diberi teguran resmi sebagai langkah preventif.
Orang Tua Diminta Turut Awasi Anak
Kapolresta dan Kasat Lantas kompak mengimbau agar orang tua lebih aktif memantau aktivitas anak-anak, khususnya di malam hari dan masa liburan sekolah.
“Kami minta peran serta orang tua. Jangan sampai anak-anak menjadi pelaku atau korban kecelakaan akibat balap liar, ” kata Kombes Herbin.
Sementara itu, edukasi kepada pelajar dan komunitas pemuda akan digencarkan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah. “Tertib berlalu lintas bukan pilihan, tapi kewajiban hukum dan moral, ” tambah Kompol Nyi Ayu.
Sidang pelanggaran terhadap para pelaku dijadwalkan akan digelar di Kejaksaan Negeri Mungkid pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar langkah ini benar-benar berdampak pada keamanan dan kenyamanan bersama, ” pungkas Kapolresta.
(Humas/Agung)