JAKARTA - Potensi kebocoran anggaran dalam pelaksanaan ibadah haji mencapai angka yang mencengangkan, diperkirakan mencapai Rp 5 triliun setiap tahunnya. Fakta ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyuarakan keprihatinannya atas besarnya nominal yang hilang akibat praktik yang tidak semestinya.
"Total biaya haji yang memberangkatkan 203 ribu orang itu ke sana itu totalnya sekitar Rp 17 triliunan dan Rp 17 triliunan itulah yang harus diawasi oleh teman-teman kejaksaan supaya kemudian tidak lagi terjadi kebocoran, " kata Dahnil saat ditemui di kantornya, Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Dahnil merinci, dari potensi kebocoran yang mencapai 20 hingga 30 persen dari total anggaran Rp 17 triliun per tahun, kementeriannya berupaya keras untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Angka ini sungguh membuat hati miris, membayangkan berapa banyak potensi perbaikan layanan yang bisa diwujudkan.
"Kalau kebocoran 20 sampai 30 persen dari Rp 17 triliun itu berarti per tahun terjadi kebocoran hampir Rp 5 triliunan dan itulah yang hari ini ingin kami tekan semaksimal mungkin bila perlu nol kebocoran, " tegas Dahnil.
Struktur biaya haji sebesar Rp 17 triliun itu sendiri terbagi dalam 10 proses pengadaan utama. Sektor seperti transportasi udara, layanan syarikah, katering, dan akomodasi di Arab Saudi menjadi komponen terbesar. Potensi kebocoran, menurut Dahnil, dapat terjadi di seluruh tahapan krusial ini.
Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Haji dan Umrah tidak tinggal diam. Langkah strategis diambil dengan menggandeng Kejaksaan Agung, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran di masa mendatang.
Kejaksaan akan fokus mengawasi 10 proses krusial dalam penyelenggaraan haji, mencakup pengadaan barang dan jasa baik di dalam maupun luar negeri. Seluruh titik rawan korupsi telah dipaparkan secara transparan kepada pihak Kejaksaan.
"Makanya kami butuh bantuan dari Kejaksaan Agung. Tadi Prof. Reda dan tim akan fokus ikut membantu sesuai dengan perintah presiden. Karena di proses pengadaan dan jasa dugaan kami bisa terjadi kebocoran yang signifikan, " imbuh Dahnil.
Upaya ini merupakan implementasi langsung dari perintah Presiden untuk mewujudkan pengelolaan haji yang bersih, bebas dari praktik korupsi, manipulasi, dan rente. Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran haji benar-benar termanfaatkan demi kelancaran dan kenyamanan ibadah para jemaah. (PERS)















































