Aset Daerah Bernilai, Saatnya Dikelola Perumda agar Jadi Sumber PAD dan Kebanggaan Daerah

1 month ago 25

PANGKEP SULSEL - Pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki beragam aset berharga — mulai dari hotel, tempat wisata, pasar, hingga armada transportasi. Namun sayangnya, tidak semua aset ini dikelola secara produktif. Banyak yang terbengkalai, rusak, atau bahkan tidak menghasilkan apa-apa bagi masyarakat dan daerah. Padahal, aset-aset tersebut sesungguhnya bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi lokal bila dikelola dengan manajemen profesional melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Perumda hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Bentuk ini memungkinkan pengelolaan dilakukan dengan cara bisnis yang fleksibel, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. Ketika aset daerah seperti hotel atau kawasan wisata dikelola oleh Perumda, pengelolaan menjadi lebih terarah, transparan, dan mampu mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Selama ini, kendala utama pengelolaan aset daerah adalah lemahnya tata kelola, minimnya profesionalitas, dan kurangnya inovasi. Banyak aset milik daerah yang dikelola langsung oleh dinas tanpa pendekatan bisnis yang efektif, sehingga potensi pendapatan tidak tergarap maksimal. Di sinilah Perumda memiliki keunggulan: ia bisa merekrut tenaga profesional, membuat strategi pemasaran, dan menerapkan prinsip efisiensi layaknya badan usaha swasta, namun tetap menjaga tanggung jawab sosial.

Bayangkan jika hotel milik Pemda yang selama ini sepi tamu, diubah menjadi hotel ramah wisatawan dengan pengelolaan Perumda. Atau tempat wisata alam yang terbengkalai, dijadikan kawasan wisata unggulan dengan tiket murah dan fasilitas memadai. Semua itu bukan mustahil jika ada sinergi antara Pemda sebagai pemilik aset dan Perumda sebagai pengelola yang profesional. Hasilnya bukan hanya peningkatan PAD, tapi juga peningkatan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Selain aspek ekonomi, pengelolaan aset oleh Perumda juga berdampak sosial. Misalnya, dalam pengelolaan tempat wisata daerah, Perumda bisa melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja, pengrajin, atau penyedia jasa. Dengan begitu, masyarakat merasa memiliki dan ikut menjaga aset daerah. Pendekatan ini menciptakan keseimbangan antara orientasi bisnis dan kesejahteraan sosial.

Dari sisi hukum, pemerintah daerah juga dilindungi. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, aset daerah dapat dijadikan penyertaan modal kepada Perumda tanpa kehilangan status kepemilikannya. Artinya, Pemda tetap menjadi pemilik, sementara Perumda bertugas mengelola dan mengembangkan nilai ekonominya. Mekanisme ini menjaga akuntabilitas sekaligus memberi ruang bagi inovasi.

Jika setiap daerah mampu mengoptimalkan asetnya lewat Perumda, ketergantungan terhadap dana transfer pusat bisa dikurangi. PAD akan meningkat, dan pembangunan daerah bisa berjalan mandiri. Lebih dari itu, Perumda akan menjadi simbol kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sebagai pelengkap struktur pemerintahan, melainkan sebagai mesin penggerak kemajuan lokal.

Namun, keberhasilan pengelolaan aset melalui Perumda tidak datang otomatis. Diperlukan komitmen kuat dari kepala daerah, profesionalisme pengurus Perumda, serta pengawasan yang ketat dari DPRD dan masyarakat. Transparansi laporan keuangan dan strategi bisnis yang realistis harus menjadi budaya kerja agar kepercayaan publik terjaga.

Dengan semangat tersebut, sudah saatnya pemerintah daerah tidak lagi membiarkan asetnya “tidur” tanpa manfaat. Aset daerah adalah harta publik yang harus hidup dan memberi nilai tambah. Melalui pengelolaan oleh Perumda, hotel, tempat wisata, maupun transportasi daerah dapat berubah menjadi sumber PAD yang berkelanjutan, lapangan kerja bagi masyarakat, dan kebanggaan bagi daerah. 

Aset milik daerah — seperti hotel, tempat wisata, pasar, terminal, pelabuhan, rumah makan daerah, atau kendaraan (bus wisata, kapal, dll.) — dapat dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda), asalkan mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Berikut penjelasan lengkapnya: 

🏛️ Dasar Hukum dan Prinsip

Berdasarkan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Aset milik pemerintah daerah dapat diserahkan atau dikelola oleh Perumda melalui mekanisme yang sah, tanpa mengubah status kepemilikan asetnya.

⚙️ Bentuk Pengelolaan Aset oleh Perumda

1. Penyertaan Modal Daerah

Pemerintah daerah dapat menyertakan aset (tanah, bangunan, kendaraan, dll.) sebagai modal ke Perumda. Aset tersebut menjadi bagian dari kekayaan Perumda yang dipisahkan dari APBD, namun tetap tercatat sebagai kekayaan daerah.

2. Kerja Sama Pemanfaatan Aset

Jika tidak disertakan sebagai modal, aset dapat dikelola melalui perjanjian kerja sama antara Pemda dan Perumda (misalnya pengelolaan hotel atau kawasan wisata). Pemda tetap pemilik, Perumda pengelola dengan sistem bagi hasil atau setoran PAD.

3. Sewa atau Kontrak Operasi

Dalam beberapa kasus, aset dapat disewakan atau dikelola oleh Perumda untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan Pemda.

💡 Keuntungan Aset Dikelola oleh Perumda

Aset tidak terbengkalai dan bisa menghasilkan pendapatan daerah. Manajemen lebih profesional dan fleksibel dibandingkan dikelola langsung oleh dinas. Memberi peluang kerja bagi masyarakat. Meningkatkan citra dan pelayanan publik daerah.

Pangkep 6 Oktober 2025

Herman Djide 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia Cabang Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |