JAKARTA - Sebuah operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis baru. Seorang pria bernama Tetdy (38) harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membawa ratusan vape berisi cairan yang diduga kuat mengandung zat narkotika.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (4/10/2025) malam, sekitar pukul 23.45 WIB. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi krusial dari Bea Cukai Soekarno-Hatta mengenai seorang penumpang yang baru saja tiba dari Malaysia ke Jakarta. Penumpang tersebut dicurigai membawa pod vape yang isinya bukan cairan biasa, melainkan etomidate, sebuah zat yang berpotensi disalahgunakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim yang dikomandoi oleh Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi bergerak cepat menuju Terminal Kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan 81 bungkus vape yang diduga kuat mengandung cairan etomidate. Selanjutnya, dilakukan serah terima tersangka dan seluruh barang bukti dari petugas Bea Cukai kepada Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"(Tim) mengamankan vape sebanyak 81 bungkus yang diduga mengandung cairan zat etomidate. Selanjutnya tim melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, " ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Minggu (5/10).
Sementara itu, tiga bungkus vape lainnya yang juga diduga mengandung etomidate disisihkan oleh pihak Bea Cukai untuk keperluan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. Hasil interogasi awal terhadap Tetdy mengungkap pola peredaran narkoba yang cukup terorganisir.
Tetdy mengaku bahwa ini bukan kali pertama dirinya memesan vape berisi etomidate. Ia telah dua kali melakukan pemesanan melalui perantara bernama Yenny. Pada pemesanan pertama, Tetdy menghubungi Yenny dan memesan lima bungkus. Transaksi dilakukan di Malaysia, tepatnya di daerah Bukit Bintang, dengan nilai Rp 1, 4 juta (350 MYR). Dari kelima bungkus tersebut, dua di antaranya dijual Tetdy kepada rekannya, Karisha dan Edward, sementara sisanya ia gunakan sendiri. Ia bahkan menjual kembali vape tersebut dengan harga fantastis, mencapai Rp 3, 5 juta.
Motivasi Tetdy untuk kembali memesan dalam jumlah besar didasari oleh efek 'high' dan rasa rileks yang ditawarkan oleh vape tersebut, serta potensi keuntungan besar dari penjualannya di Indonesia.
Menjelang akhir September, Tetdy kembali memesan dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 80 bungkus. Pemesanan ini dilakukan melalui dua kali transaksi ke rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal dengan total senilai 23.740 MYR.
Pada 30 September 2025, Tetdy sengaja bertolak ke Malaysia bersama dua karyawannya yang berinisial B dan A. Sehari kemudian, 1 Oktober 2025, Tetdy menemui Yenny dan Akmal di sebuah toko vape untuk mengambil pesanan. Sisa pembayaran sebesar 19.300 MYR dilunasi secara tunai.
Puncak dari rencana penyelundupan ini terjadi pada 4 Oktober 2025. Sebelum kembali ke tanah air, Tetdy membagi 80 bungkus vape tersebut ke dalam koper miliknya dan kedua karyawannya. Mereka kemudian menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan penerbangan Batik Air Malaysia menuju Jakarta, dan tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di bandara, Tetdy dan kedua karyawannya sempat memasuki toilet. Di sana, Tetdy memerintahkan karyawannya untuk membongkar isi koper dan memindahkan vape tersebut ke saku masing-masing. Namun, taktik ini tak berhasil mengelabui petugas.
"Pada saat Tetdy dan 2 karyawannya melewati Xray Bea Cukai dan dilanjutkan dengan body check ditemukan vape yang diduga mengandung etomidate, " jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Tetdy akhirnya diringkus secara resmi pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB di Terminal 2F kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Ia beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 68 bungkus vape bertuliskan 'Shield Frog', 13 bungkus bertuliskan 'The Godfather', serta 3 bungkus vape tambahan yang disisihkan Bea Cukai untuk pengujian laboratorium. Seluruhnya diduga kuat mengandung cairan zat etomidate. (PERS)















































