Beralih Profesi Jadi Pelaku Curanmor di KEK Sei Mangkei, Ini Tampang Pekerja Kontraktor

2 weeks ago 9

SIMALUNGUN - Tak lebih dari 24 jam. menerima laporan pihak korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/VIII/2025/SPKT/Polsek Bosar Maligas - Polres Simalungun atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor; red) akhirnya terungkap.

Dilaporkan, Polsek Bosar Maligas mengungkap aksi curanmor yang terjadi di lokasi parkir kendaraan PT Basic, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/08/2025), sekira pukul 20.00 WIB.

Hal ini disampaikan, Kapolsek Bosar Maligas AKP Soni Silalahi, S.H., dalam siaran pers secara tertulis kepada awak media, terkait pengungkapan kasus curanmor yang terjadi sebelumnya di wilayah tugasnya, Jumat (29/08/2025), sekira pukul 19.10 WIB.

"Personel melakukan pengungkapan kasus ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas, " sebut AKP Sonny.

Dalam pengungkapan, lanjut AKP Sonny menerangkan, pihaknya telah mengamankan satu unit sepeda motor jenis Matic bermerk Honda Beat berikut meringkus dua orang pria yang melakukan aksi curanmor itu.

"Tim bekerja keras mengungkapkan kasus ini, tak terlepas dari dukungan masyarakat, " jelas AKP Soni Silalahi.

Kemudian, Kapolsek Bosar Maligas menerangkan, aksi curanmor itu dilaporkan korban seorang pria berinisial RW (34) berdomisili di Huta Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban RW yang akan bekerja di PT Basic dan setibanya, RW memarkirkan kendaraannya yakni, sepeda motor jenis matic 

"Disebutkan, satu unit Honda Beat berwarna putih hitam bernomor polisi BK 6818 TC tersebut diparkir di areal parkiran perusahaan PT Basic, " jelas AKP Sonny.

Seterusnya, korban melanjutkan kerjanya hingga Jumat (28/08/2025) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Usai bekerja dan ketika korban tiba di lokasi parkir, Ia tak mendapati sepeda motornya dan langsung melapor ke Polsek Bosar Maligas.

"Motif kesengajaan menggunakan modus operandi mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan pemilik. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), " imbuh AKP Sonny..

Kemudian, AKP Sonny menerangkan, pada hari Jumat siang, abang ipar korban berinisial AKD (32) mendapatkan kabar terkait keberadaan sepeda motor milik korban langsung menghubungi pihak Kepolisian.

"Segera setelah mendapat informasi, korban menghubungi personil Polsek Bosar Maligas dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dua pria diamankan, " terang Kapolsek Bosar Maligas.

Lebih lanjut, ke dua pelaku, IR(18) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara dan MAPSA (20) warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

"Saat ini ke dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ke duanya pekerja kontraktor PT Yonggi, " tambah Kapolsek Bosar Maligas.

Kini, ke dua pria itu berikut barang bukti satu unit Honda Beat berwarna putih hitam bernomor polisi BK 6818 TC tersebut diamankan ke Mapolsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Saat ini, ke dua tersangka dalam pemeriksaan keterangan dan menindaklanjuti proses hukum terhadap ke dua tersangka, " tutup AKP Sonny. (rel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |