Bjorka Tertangkap, Hacker Data Bank Diduga Bobol 4,9 Juta Nasabah

1 month ago 20

JAKARTA - Wajah yang selama ini misterius di balik akun X @bjorkanesiaaa akhirnya terkuak. Sosok yang diduga sebagai Bjorka, seorang peretas bernama inisial WFT (22), kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol jutaan data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025), WFT dihadirkan dengan mengenakan seragam tahanan oranye. Wajahnya yang tertunduk lesu, tertutup masker, dan berambut keriting model mullet, sesekali menatap tajam ke arah awak media yang mengerumuninya. Tangan terikat kabel ties merah di bagian depan, ia tampak menanggung beban dari perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial DH (38) yang mewakili pihak bank. Ia melaporkan adanya dugaan akses ilegal terhadap data nasabah pada Kamis (17/4/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan, pada 5 Februari 2025, akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik seorang nasabah. Tak hanya itu, akun tersebut juga mengirim pesan ke akun resmi bank di X dan dengan pongah mengklaim telah meretas 4, 9 juta data nasabah.

“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah, ” ungkap Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Setelah enam bulan melakukan penyelidikan mendalam, tim Subdit IV Siber akhirnya berhasil melacak dan menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025). Lokasi penangkapan yang jauh dari pusat kota menunjukkan betapa lihainya pelaku dalam mencoba bersembunyi.

AKBP Herman menjelaskan bahwa motif pelaku adalah untuk memeras bank swasta tersebut. Namun, niat jahat itu belum sempat terealisasi sepenuhnya karena pihak bank dengan sigap langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia diancam dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Lebih lanjut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam pasal ini, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keamanan data pribadi di era digital. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |