BARRU - Seorang pemuda berusia 18 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian kotak amal masjid, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Barru.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, Masjid Jabal Nur Ma'ganjeng.
Pelaku berinisial A alias D, warga Dusun Bontorea, Desa Beroanging, Kabupaten Jeneponto, ditangkap pada Rabu (27/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Muh. Fauzi Nur Alifka, S.Tr.K., M.H., dilakukan di area Islamic Centre Barru.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang biru, baju abu-abu, dan sepasang sandal merah yang diduga digunakan saat beraksi.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh jemaah masjid setelah salat Subuh pada 7 Agustus 2025. Jemaah menemukan kotak amal masjid dalam kondisi rusak.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria menendang kotak amal, mengambil uang di dalamnya, lalu memasukkan uang tersebut ke dalam tasnya sebelum melarikan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp500 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, " jelas Iptu Akbar.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku spesialis mengincar masjid yang sepi dan minim pengawasan. Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Makassar dan Pangkep.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Barru. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.