PESAWARAN - Perjuangan petugas Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjemput paksa Sutrisna, tersangka korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya, berakhir dramatis. Sutrisna, yang telah menjadi buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp 533 juta, tak tinggal diam saat tim penegak hukum mendatangi kediamannya di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Sabtu (4/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, mengungkapkan bahwa Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, menunjukkan perlawanan sengit saat hendak diamankan. Situasi semakin memanas ketika keluarga tersangka turut menghalangi upaya penangkapan.
"Ya, tersangka sempat menolak dan melawan saat hendak ditangkap. Pihak keluarga juga menghalangi upaya petugas, " kata Fuad melalui keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).
Perjuangan untuk menangkap Sutrisna ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Menurut Fuad, ini bukan kali pertama Sutrisna menunjukkan sikap menolak. Pada Februari 2025 lalu, upaya penangkapan serupa juga diwarnai perlawanan.
"Upaya paksa sudah pernah kita lakukan pada Februari 2025 lalu. Ketika itu juga mendapatkan perlawanan dari tersangka, " ucap Fuad.
Bahkan, pada kesempatan sebelumnya, Sutrisna dilaporkan sampai memecahkan kaca rumahnya sendiri. Kondisi yang dinilai tidak kondusif kala itu memaksa petugas terpaksa mengurungkan niatnya demi menghindari potensi bentrokan yang lebih besar.
Sutrisna sendiri tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut berlangsung pada periode Oktober hingga November 2024, namun tak pernah diindahkan oleh mantan kepala desa tersebut. (PERS)









































