Dugaan Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Lingkup Dinkes Karo Tahun 2020-2025, Diadukan ke Kejaksaan

3 weeks ago 10

KARO - Lima tahun terakhir, sejak pandemi Covid-19 hingga tahun 2025. Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diduga banyak yang 'Digarong'.

Bahkan, dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS kesehatan untuk membiayai pelayanan kesehatan dasar peserta JKN, turut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang 'Rakus' dengan uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketika dana bantuan tersebut masuk ke rekening puskesmas. Kepala Puskesmas (Kapus) diduga wajib menyetor 'Uang Takut' ke dinas.

Akibatnya, semua dana bantuan yang digelontorkan dan dikelola pihak unit pelaksana teknis dinas (UPTD). Mau tidak mau harus turut juga disalahgunakan (Diselewengkan-red), yang bermuara ke tindak pidana korupsi.

Nah, untuk dapat membuktikan informasi itu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (21/08-2025) sekira pukul 11:00 WIB, telah menerima berkas laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Karo.

Menurut Anita dan tim, kegiatan pelayanan kesehatan di 19 puskesmas Dinkes Karo, banyak yang fiktif dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis anggaran.

“Karena banyaknya informasi. Kami sudah turun langsung ke masyarakat dan hasilnya banyak kegiatan yang tidak terlaksana, ” ujarnya.

Ia dan timnya mengaku khawatir, jika dugaan penyelewengan bantuan dana BOK dan Kapitasi JKN terbukti, maka negara dirugikan.

"Selain hal itu, tentunya akan berimbas pada pelayanan kesehatan yang buruk ditengah masyarakat. Diharapkan, penyidik Kejari Karo segera menangani laporan masyarakat yang telah masuk, " timpal Pardi Simalango.

(Anita Theresia Manua)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |