Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Hadapi Sidang Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,2 T

11 hours ago 4

JAKARTA - Entah perasaan apa yang kini meliputi para pihak yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi di PT ASDP. Setelah melalui proses penyidikan yang intens, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melimpahkan perkara mantan Direktur Utama perusahaan pelat merah itu, Ira Puspadewi, beserta sejumlah nama lain ke meja hijau. Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dipastikan akan menghangat, karena sidang perdana kini hanya tinggal menunggu waktu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memastikan semua persyaratan administrasi dan subtansi untuk membawa kasus ini ke pengadilan telah lengkap. Berkas perkara yang memuat dakwaan dan bukti-bukti dugaan penyelewengan ini kini sudah berada di tangan Pengadilan Tipikor.

"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin (2/7), kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017 sampai dengan 2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, " kata Jaksa KPK Zaenurofiq, Kamis (3/7/2025).

Angka kerugian negara yang disangkakan dalam kasus ini bukan main-main, mencapai angka fantastis triliunan rupiah. Jumlah ini sontak menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola di perusahaan BUMN.

"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1, 2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut, " sebut Zaenurofiq.

Kasus ini sendiri bermula dari aksi korporasi yang dilakukan ASDP pada Maret 2022, yaitu akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara. Perusahaan swasta ini diketahui mengoperasikan sejumlah lintasan feri jarak jauh dengan puluhan unit kapal. Akuisisi ini menambah signifikan jumlah armada kapal milik ASDP, dari 166 menjadi 219 unit.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kala itu juga sempat menyebutkan estimasi awal dugaan kerugian negara yang kurang lebih sama.

Ada hal menarik yang diungkap KPK terkait akar permasalahan dalam kasus ini. Meski kegiatan pengadaannya secara legal diizinkan, persoalan justru timbul dalam proses pelaksanaannya. Aset berupa kapal yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara disebut-sebut tidak dalam kondisi baru.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru, " kata Asep saat itu.

Kondisi aset yang tidak sesuai inilah, ditambah faktor perhitungan lainnya, yang kemudian diduga kuat menjadi penyebab munculnya kerugian negara dalam jumlah jumbo tersebut.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain, " imbuhnya.

Namun, klaim berbeda justru datang dari pihak yang perusahaannya diakuisisi. Adjie, yang disebut mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, pada 15 Oktober 2024 silam sempat menepis adanya kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya. Ia bahkan mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari transaksi tersebut.

"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara), " ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, sorotan publik kini beralih ke ruang sidang. Di sanalah, fakta-fakta akan diadu, keterangan saksi akan didengar, dan nasib para terdakwa serta kejelasan mengenai triliunan rupiah uang negara yang diduga raib akan ditentukan. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |