JAKARTA - Detak jantung para Aparatur Sipil Negara (ASN) – mulai dari PNS, anggota TNI, hingga Polri – berdegup lebih kencang menjelang akhir tahun 2025. Sebuah isu tentang potensi kenaikan gaji mereka kembali menghiasi percakapan publik, membangkitkan secercah harapan di tengah rutinitas pengabdian.
Kabar ini tak muncul begitu saja. Ia berembus kencang setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen penting yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 ini, dalam salah satu lampirannya, mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN sebagai bagian dari delapan program percepatan atau quick wins pemerintah.
Perkembangan isu ini sungguh cepat, bahkan spekulasi tak terhindarkan. Ada yang berbisik bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025. Bagi banyak ASN, ini bak embusan angin segar, penantian akan peningkatan kesejahteraan yang selama ini menjadi dambaan.
Namun, benarkah gaji para abdi negara ini akan segera bertambah pada bulan ini? Pertanyaan ini menggantung di udara, membutuhkan jawaban yang pasti.
Menjawab riuh rendahnya pertanyaan ini, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, statusnya masih sebatas pemutakhiran rencana kerja pemerintah. Ini bukanlah kepastian pelaksanaan di tahun yang sama.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025, ” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pernyataan dari KSP ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Melalui keterangan resminya pada 19 September 2025, KemenpanRB menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih dalam tahap penjajakan awal dan belum ada pembahasan mendalam dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini, ” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB.
Dengan demikian, meskipun wacana kenaikan gaji ASN telah tercatat dalam dokumen resmi pemerintah, realisasinya masih membutuhkan langkah-langkah lanjutan, termasuk pembahasan lintas kementerian terkait. Untuk saat ini, isu kenaikan gaji ASN yang beredar akan berlaku pada Oktober 2025 masih belum bisa dipastikan kebenarannya. (PERS)















































